Viral : Dua Sejoli Bermesraan di Taman Merjosari, Satpol PP Kota Malang Sampaikan Ini !

Malang, Jatim This Week – Sepasang sejoli kembali melakukan perbuatan mesum di area Taman Bunga Merjosari Kecamatan Lowokwaru Kota Malang.
Aksi pasangan saling bermesraan itu direkam oleh salah satu netizen dan viral di media sosial.
Menanggapi hal tersebut, Kabid Ketentraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Kota Malang, Rahmat Hidayat mengaku, pihaknya belum mengetahui identitas dari pasangan sejoli tersebut.
Baca Juga
Antrian Penerima Bansos Mengular, Ini Kata Koordinator PKH Kec. Blimbing
“Itu kejadiannya siang hari dan aksinya tidak diketahui petugas. Kalau ketahuan petugas, pasti keduanya langsung dibawa ke kantor Satpol PP,” kata Rahmat Hidayat, Jumat (1/3/2024).
Agar kejadian serupa tidak terulang, Satpol PP Kota Malang akan rutin melakukan patroli di Taman Bunga Merjosari maupun tempat-tempat rawan lainnya yang diduga menjadi lokasi mesum.
“Rutinitas patroli tetap dilakukan setiap hari, baik di sekitar Jalan Veteran, Taman Merjosari, Jalan Ijen, maupun Alun-Alun. Namun tentunya, kami tidak bisa menjaga terus-terusan seperti pengamanan,” ungkapnya.
Lebih lanjut Rahmat mengungkapkan, bahwa Satpol PP Kota Malang kerap menemukan pasangan sejoli muda mudi bermesraan di Alun-Alun Kota Malang.
Setidaknya dalam seminggu, setidaknya ditemukan 2 pasangan muda mudi melakukan perbuatan tersebut.
“Di Alun-Alun, sering kami tegur dan diingatkan. Kami jaga dan patroli itu setiap hari hingga pukul 24.00 WIB,” jujurnya.
Setelah diberi teguran, selanjutnya mereka diberi pembinaan oleh petugas.
Baca Juga
Ganjar Sikapi Harga Beras Capai Rp19 Ribu Per Kg : Ini Peringatan Buat Pemerintah
“Mereka mesra-mesraan, dalam kategori mengarah ke birahi. Seperti saling sandar maupun pangku-pangkuan,” tambahnya.
Dirinya mengimbau serta mengingatkan masyarakat, untuk tidak melakukan perbuatan mesum di tempat atau lingkungan umum.
“Seperti bercumbu itu sudah mengarah ke seksualitas dan bisa kena pidana, sama seperti perbuatan cabul. Maksimal dendanya Rp 10 juta dan hukuman kurungan maksimal 3 bulan,” pungkasnya. (Ad/rn)