Terdapat 17 Luka Bacok, Ini Motif Pelaku Habisi Korban!

Malang, Jatim This Week – Terungkapnya kasus pembunuhan di Gunung Katu, karena motif menolak ajakan hubungan badan, ternyata terungkap motif lain mengatakan motif lain dendam dan ekonomi sehingga tersangka membunuh korban
Hal itu terungkap setelah membunuh korban, tersangka juga menggondol ponsel dan uang tunai milik korban senilai Rp500 ribu.
Uang yang telah diambil tersangka ini digunakan untuk membayar utang konvensional.
Baca Juga
Menolak Diajak Hubungan Badan Sesama Jenis, Warga Desa Pandansari Tewas Dibacok
“Di sisi lain, tersangka juga dendam karena ia kerap berutang kepada korban,” kata Gandha.
Sebelumnya, Wakapolres Malang, Kompol Imam Mustolih dalam press release yang dilakukan pada Selasa (9/4/2024) menjelaskan hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) Setelah mendapat laporan penemuan jasad
Saat itu unit Identifikasi Satreskrim Polres Malang melakukan olah TKP dan autopsi pada korban.
Hasil autopsi, terdapat beberapa luka bacokan di area leher korban.
Kemudian, pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan penyidikan serta melakukan pemeriksaan terhadap 23 saksi, barang bukti, dan CCTV sekitar kejadian.
“Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, kesimpulannya pelaku mengarah ke PL, temannya sendiri yang terakhir bersamanya,” jelas Imam.
Pada Jumat (5/4/2024), polisi kemudian mengamankan PL beserta barang bukti di rumahnya di Desa Harjokuncaran, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Malang, sekitar pukul 23.30 WIB.
Berdasarkan keterangan PL, awalnya korban meminta tersangka untuk menemani membuang kendi yang diyakini korban sebagai obat alternatif untuk ibunya yang sedang sakit.
“Saat itu korban tak kunjung kembali dan ditemukan meninggal dunia dalam waktu empat hari,” ungkap Imam.
Ternyata, dari kasus ini, PL telah membunuh korban menggunakan senjata tajam bentuk bedok.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal berlapis.
Baca Juga
Kapolresta Malang Kota Pimpin Apel Operasi Ketupat Semeru 2024
Pasal pertama adalah Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.
PL juga dijerat Pasal 365 KUHP Ayat (1) dan (3) tentang pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan orang meninggal dunia dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.
Lalu PL dikenakan Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun (Yoe)