Targetkan Penerimaan Pajak, Bapeda Kota Malang Akan Hapus PBB di Bawah 30.000

Malang, Jatim This Week – Tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Kota Malang tahun 2023 mencapai 28 miliar.
Mayoritas tunggakan PBB tersebut berasal dari aset yang kepemilikannya belum diketahui dengan jelas. Selain itu, tunggakan terjadi akibat piutang yang telah lama berlangsung.
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang berencana menghapus piutang atau cleansing terhadap aset yang kepemilikannya tidak jelas. Sedangkan bagi wajib pajak (WP) yang telat membayar, Bapenda tetap akan menagih.
Baca Juga
Cara Bapenda Kota Malang Atasi Tunggakan Pajak Hingga Libatkan RW
Bapenda juga akan menghapus PBB bagi warga yang membayar di bawah Rp 30.000. Diperkirakan ada 55.000 orang yang akan dihapuskan PBB-nya.
Kepala Bapenda Kota Malang, Handi Priyanto mengatakan sebenarnya penghapusan PBB sudah tercantum dalam Peraturan Daerah (Perda) Pajak dan Retribusi Daerah (PDRD) yang disahkan pada tahun 2023.
Tapi untuk melaksanakan kebijakan itu harus ada aturan turunan berupa Perwali. Karena Perwali belum ada, Bapenda belum bisa melaksanakan kebijakan itu pada tahun ini.
“Karena Perwalnya belum ada, kami tetap menerbitkan SPPT kepada warga yang membayar di bawah Rp 30.000,” kata Handi kepada media pada, Kamis (8/2).
Saat ini Bapenda akan minta bantuan perangkat kelurahan sampai RW untuk menagih tunggakan pajak ke warga. Handi yakin bantuan dari RW dan kelurahan bisa menambal kebocoran.
Handi mengatakan tidak ada kelurahan yang berhasil melunasi pajak pada 2022. Sedangkan pada 2023, sebanyak 38 kelurahan lunas PBB.
“Kami harap prestasi meningkat pada tahun ini. Kami akan berusaha 57 kelurahan bisa lunas PBB,” imbuhnya.
Ketua Komisi B DPRD Kota Malang, Trio Agus Purwono mendukung kebijakan penghapusan PBB bagi warga kurang mampu. Menurutnya, penerapan kebijakan itu perlu mengikuti aturan yang berlaku, yakni menunggu pengesahan Perwali.
Baca Juga
Libur Panjang 2.895 Orang Tinggalkan Malang Melalui Stasiun, Ini Kota Tujuan Terbanyak !
“Kami berharap PBB gratis ini sedikit mengurangi beban masyarakat sehingga uangnya bisa digunakan untuk kepentingan lain,” tutur Trio.
Trio juga minta Bapenda maksimal menagih tunggakan pajak ke WP. Trio menilai tunggakan PBB tersebut merupakan potensi pendapatan yang belum terealisasi.
“Jika pendapatan Rp 28 miliar itu bisa tertagih, Pemkot bisa melakukan beberapa program. Nantinya, dana itu akan kembali ke masyarakat,” terangnya. (Ad)