Malang, Jatim This Week – Pj Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat menjelaskan alasan penurunan pada proyeksi APBD Kota Malang Tahun 2024. Alasan utama adanya penurunan tersebut adalah implementasi UU HKPD. Aturan ini mengatur mengenai lingkup hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Wahyu mengungkapkan, eksekutif telah melakukan kajian yang mendalam sebelum memutuskan proyeksi angka APBD 2024. Penjelasan kajian itu akan dibacakan Wahyu secara resmi pada rapat paripurna berikutnya, pada Rabu (22/11/2023).
“Ya sudah ada kajian. Kami akan sampaikan pertimbangan pada paripurna mendatang. Kami juga akan jelaskan strategi pada 2024 untuk bisa menutupi beberapa anggaran prioritas, apakah inovasi atau hal lain, akan saya sampaikan pada Rabu,” kata Wahyu.
Implementasi UU HKPD akan berlaku pada 2024. Setelah itu, pada 2025, Wahyu cukup optimis bahwa APBD Kota Malang akan kembali naik optimal.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Malang, I Made Rian Diana Kartika menyatakan, sejumlah fraksi yang menanyakan latar belakang kajian penurunan APBD itu karena melihat peluang yang terbuang dari nilai Rp 400 miliar. Menurut Made, angka Rp 400 miliar bisa digunakan untuk banyak hal kepada masyarakat.
“Belanja Kota Malang berkurang hingga Rp 400 miliar. Sejumlah fraksi mempertanyakan, seandainya pertengahan tahun aturannya muncul bagaimana caranya? Padahal PAK masih di Agustus atau September. Fraksi ingin ada kajian mendalam karena Rp 400 miliar itu jika untuk belanja yang dibutuhkan masyarakat, sangat besar nilainya,” terangnya.
Kajian yang dilakukan Pemkot Malang diharapkan bisa mengurangi potensi Silpa pada 2024. Made menyebut, dewan trauma melihat banyaknya Silpa yang terjadi dari tahun-tahun sebelumnya. Ia berharap, kajian yang dilakukan betul-betul mempertimbangkan akan hal tersebut.
“Jadi kami ingin jangan sampai nanti justru di PAK serapan tidak banyak dan Silpa. Kami masih trauma dengan Silpa,” katanya.
Dijelaskan Made, berdasarkan regulasi yang terbaru, pajak akan kost-kostan ditiadakan. Hal itu akan mengurangi potensi pendapatan yang sebelumnya sudah dihitung oleh Badan Pendapatan Daerah Kota Malang.
Ditiadakannya pajak untuk kost-kostan tersebut buntut dari turunan Omnibus Law. Tujuannya, agar para investor yang hendak masuk ke Kota Malang tidak terbebani oleh kebijakan pajak.
“Ada nomenklatur pajak yang boleh ditarik dan tidak. Seperti pajak kostan yang dihapus. Sehingga itu menurunkan potensi. Itu bagian dari UU Omnibus Law agar investor tidak terbebani pajak,” papar Made. (adv/adi)