Sindikat Ranmor Jaringan Surabaya Ditangkap Satreskrim Polresta Malang

Malang, Jatimthisweek.com – Polresta Malang menggelar Pres Release pada Kamis (2/1/2025) di Depan Loby Depan Polresta Malang Kota terkait pengungkapan curanmor TKP Jl Merjosari Kota Malang.
Pelaku yang tertangkap ialah Surya Bhaskara (33) warga Kecamatan Tandes, Kota Surabaya. Dia adalah jaringan Curanmor dari Kota Surabaya.
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Muhammad Sholeh menjelaskan, Surya mencari mencuri sepeda motor dengan modus hunting atau berburu dulu. Dia dan rekannya biasanya mencari sasaran atau sepeda motor yang mudah diambil. Biasanya mereka bermencar dan bertemu lagi menggunakan HT digenggaman mereka.
Jika sudah ketemu, Surya biasanya langsung merusak kunci rumah. Dia masuk ke rumah tersebut. Bermodal kunci ‘T’ dia bawa kabur sepeda motor.
“Pelaku diamankan sekitar pukul 05.00 WIB, Rabu (1/1/2024) di Jalan Mertojoyo, Kelurahan Merjosari, Kecamatan Lowokwaru ,Kota Malang. Namun satu rekan pelaku berinisial H berhasil melarikan diri,” kata Kompol M Sholeh, Kamis (2/1/2024).
Aksi Curanmor warga Surabaya itu pun terhenti saat menyasar sepeda motor dari mahasiswi di Kota Malang berinisial TS (23) asal Jakarta Timur. TS kala itu pulang dari pesta malam Tahun Baru di sekitar Kelurahan Dinoyo, Kota Malang sekitar pukul 04.30.
Setelah itu dia sampai di kost-nya di Jalan Mertojoyo. Tiba-tiba dia melihat ada Surya dan rekannya di parkiran. Sepeda motor Honda Beat miliknya diambil oleh dua pelaku tersebut. Surya mengambil Honda Beat, sementara temannya kabur menggunakan Vespa Matic berwarna putih.
“Korban sempat menegur tetapi pelaku lari dengan membawa sepeda motor milik korban,” jelasnya
Korban berteriak ‘maling’ hingga oleh teman korban dikejar menggunakan mobil. Proses pengejaran pun terjadi hingga pelaku ditabrak oleh mobil dan langsung tertangkap.
“Pelaku sempat cekcok dan berkelahi dengan salah satu teman korban akhirnya pelaku diamankan oleh warga sekitar yang ikut membantu mengejarnya,” imbuh M Sholeh.
“Sedangkan teman pelaku lolos dari kejaran warga, namun beberapa meter kemudian Vespa matic yang digunakan pelaku, ban belakangnya kempos hingga sama pelaku ditinggalkan dan memilih kabur menyelamatkan diri,” sambungnya
Petugas Reskrim Polsek Lowokwaru dan Satreskrim Polresta Malang Kota menerima informasi tersebut dan langsung mendatangi TKP.
“Pelaku langsung diamakan bersama barang bukti yakni Honda Beat, Vespa matic, Kunci T, Satu unit HT, Sabuk jimat, satu tas hitam Bodypack, satu kotak kunci dan satu HP Samsung,” terang M Sholeh.
Hasil penyidikan bahwa tersangka merupakan residivis namun dengan kasus berbeda, dan mereka sengaja beroperasi melakukan aksinya di Malang.
Pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan
dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun.
“Sesuai pemeriksaan dan penyidikan tersangka sengaja beroperasi di Malang baik Malang Kota, Kabupaten dan sekitarnya, kami akan kejar pelaku lain untuk kami ungkap sejauh mana daerah operasinya. Mohon doa restunya biar para pelaku yang lainnya bisa terungkap,” pungkasnya. (yoe)