Malang, Jatim This Week – Unit Reskrim Polsek Lowokwaru Kota Malang berhasil membongkar sindikat penjualan sepeda motor curian. Sebanyak lima tersangka berhasil diamankan.
Untuk tersangka penadah, yaitu Eko (inisial EC) (56) asal Kecamatan Turen Kabupaten Malang, Ali (inisial AKF) (38) asal Kecamatan Purwosari Kabupaten Pasuruan, dan Anwar (inisial AZ) (35) asal Kecamatan Purwosari Kabupaten Pasuruan.
Lalu untuk tersangka yang berperan sebagai eksekutor pencurian, yaitu Saifullah (inisial MS) (38) asal Kecamatan Lawang Kabupaten Malang dan Dhoni (inisial RD) (38) asal Kabupaten Blitar.
Baca Juga
Kapolsek Lowokwaru, AKP Anton Widodo mengatakan, ungkap kasus tersebut bermula dari adanya laporan masyarakat yang kehilangan sepeda motor.
“Pada Selasa (22/8/2023), kami menerima laporan adanya aksi pencurian sepeda motor trail di wilayah Jalan Sudimoro. Laporan tersebut segera ditindak lanjuti dan dilakukan penyelidikan,” jelasnya kepada meia di Mapolresta Malang Kota, pada Selasa (5/9/2023).
Dari penyelidikan yang dilakukan, diketahui keberadaan sepeda motor trail bermerek Honda CRF tersebut berada di Desa Kertosari Kecamatan Purwosari Kabupaten Pasuruan.
“Dari lokasi di Purwosari itu, kami amankan satu tersangka penadah Kami lakukan pengembangan ke arah Prigen, berhasil kami amankan dua tersangka penadah lainnya,” jelasnya.
Lebih lanjut Anton menjelaskan, modus yang dilakukan sindikat tersebut dengan cara merubah nomor mesin dan nomor rangka motor curian. Lalu, disesuaikan dengan STNK dan BPKB asli yang didapat secara online.
Baca Juga
“Jadi, EC ini membeli dokumen STNK dan BPKB asli seharga Rp 3 juta melalui online. Setelah itu, eksekutor yaitu MS dan RD beraksi mencuri sepeda motor yang jenisnya disesuaikan dengan dokumen yang dimiliki EC,” terangnya.
Selanjutnya, MS menyerahkan sepeda motor curian ke tersangka AKF. Kemudian, AKF bersama AZ langsung merubah bagian rumah kunci kontak berikut nomor mesin dan nomor rangkanya.
“Jadi, nomor mesin dan nomor rangka motor curian digosok lalu diubah memakai las laser. Disesuaikan dengan dokumen STNK dan BPKB yang sudah dimiliki oleh EC,”
“Kemudian, motor curian yang telah dirubah itu dijual sedikit dibawah harga pasaran secara online. Selisih harganya antara Rp 1 juta hingga Rp 2 juta,” bebernya.
Untuk tersangka penadah, kami jerat dengan Pasal 480 dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. Sedangkan tersangka pencurian, dijerat dengan Pasal 363 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” tegasnya.
Baca Juga
Selain tersangka, polisi juga berhasil mengamankan berbagai barang bukti. Yaitu, 6 motor curian, 21 BPKB, 35 STNK, puluhan nopol, satu mesin kompresor, dan satu las laser.
Sementara itu, pada kesempatan yang sama Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto menambahkan, bahwa barang bukti 6 sepeda motor curian tersebut akan diserahkan ke pemiliknya.
“Kami sampaikan kepada pemilik, untuk bisa diambil sepeda motornya. Namun tentunya tidak boleh dirubah bentuk, tidak boleh diperjualbelikan, ataupun dipindahtangankan karena masih dalam tahap proses penyidikan. Dan pengambilan barang bukti ini, tidak dikenakan biaya alias gratis,” tandasnya. (ris/ad)