Malang, Jatim This Week – Kasus sengketa pertanahan kembali terjadi di Desa Ngenep Kec. Karangploso, Kabupaten Malang. Kasus ini bermula saat adanya SHM No 1245 yang dibuat oleh seorang warga Desa Negep melalui program Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona) tahun 2018 silam, saat ini dinyatakn bermasalah oleh BPN.
Andi, selaku kuasa dari ahli waris pemilik lahan yang sah menyampaikan jika dalam proses prona tahun 2018 di Desa Ngenep tersebut, pihak desa diduga tidak melakukan pemeriksaan berkas keabsahan kepemilikan tanah yang akan di sertifikatkan, sehingga memuculkan konflik seperi yang terjadi saat ini.
“Ya sebenarnya ini berawal dari kelalaian atau bisa juga ada unsur kesengajaan dari panitia prona Desa Ngenep kala itu, sehingga sertifikat hak milik No 1245 atas nama Trisno secara ajaib bisa di loloskan dan kemudian terbitkan SHM No 1245 oleh BPN,” kata Andi pada senin (25/9/2023).
Jadi Trisno saat menyertifikatkan tanah tersebut melalui Prona di 2018 diduga Trisno melakukan upaya yang cacat hukum, mengingat saat ditanya terkait alas hak kepemilikian atas SHM No 1245 saat ada sengketa kepemilikan di BPN Kabupaten Malang tahu 2022, Trisno dan keluarga tidak bisa menunjukkan alas hal atas tanah tersebut, lanjut Andi.
“Ya memang saat itu kami bersurat ke BPN Kabupaten Malang terkait SHM Tanah No 1245 atas nama Trisno tersebut, dan BPN saat itu melakukan proses mediasi pada tanggal 8 september 2022 dan dihadiri oleh kedua belah pihak (keluarga trisno.red),” lanjutnya.
Dalam proses mediaasi tersebut, BPN menanyakan pada ahli waris Trisno terkiat alas hak atas SHM No 1245 Tersebut, namun mereka tidak bisa menunjukkan alas hak perolehan atas SHM 1245, sehingga BPN memutuskan agar keluarga Trisno mengembalikan SHM 1245 Kepada keluarga Soeyitno, lanjutnya
“Dan perlu di catat, keluarga Soeyino masih berbaik hati dengan memberikan kompensasi sebesar 10 % dari hasil penjualan lahan tersebut nantinya, dan itu tertuang dalam kesepakatan yang dibuat di depan pejabat BPN Kabupaten Malang,” jelasnya.
Masalahnya saat ini adalah hasil kesepakatan tersebut diingkari oleh keluarga Trisno dan bahkan surat tembusan dari BPN pada Kepala Desa Ngenep Kec.Karangploso untuk melakukan mediasi pengambilan sertifikat sesuai tidak diindahkan oleh perangkat desa ngenep, ungkap andi.
Sementara Subaedi, Sekretaris Desa Ngenep saat di dihubungi media beberapa waktu lalu mengungkapkan jika pihak desa akan memanggil Anak dari Trisno yang menurut keterangan dari Rami isyri alm. Trisno SHM 1245 saat ini di pegang anaknya.
” Ya kami akan segera memanggil keluarga dari Bu Rami mas, namun untuk waktunya, masih kami agendakan, yang jelas kami dari pihak dèsa ingin hal ini diselesaikan secara keleluargaan,” pungkas Subaedi. (ad)