Selebgram Asal Kota Batu di Vonis 2 Tahun Penjara dan Denda Ratusan Juta Rupiah

Malang, Jatim This Week – Dua selebgram asal Kota Batu berinisal KBA (20) dan ETK (23) telah menjalani sidang putusan Pengadilan Negeri Malang pada Rabu (16/1/2024).
Keduanya terbukti bersalah karena kasus judi online yang menjerat mereka bersama dengan seorang agency dari Nganjuk berinisial TMW (20).
Berdasarkan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Malang, KBA terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan mentransmisikan atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian sebagaimana diatur dalam dakwaan Pasal 27 ayat (2) Jo. Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang No.19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Baca Juga
Investasi Bodong Berkedok Jual Beli Pompa Asi Terungkap, Pelaku Ditangkap Petugas
“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 1 tahun 6 bulan dikurangi selama masa penahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp 250 juta, subsidiair 3 bulan kurungan,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Batu, Mohammad Januar Ferdian, pada Rabu (16/1/2024).
Sedangkan pada ETK majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan dikurangi selama masa penahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan.
Sementara terhadap terdakwa TMW, majelis hakim memutuskan secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam Pasal 27 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang No.19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang Undang No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan tunggal.
“Terdakwa TMW dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani dan denda sebesar Rp 500 juta subsidiair 3 bulan kurungan,” ujarnya.
Kasus terkait judi online yang menjerat selebgram Kota Batu ini berawal dari Patroli Cyber Polres Batu di media sosial Instagram.
Dari hasil patroli cyber tersebut ditemukan salah satu akun instagram atas nama @elvinatiaraa yang memposting link judi slot online https://xgs88.xyz di story instagram.
Selanjutnya Tim Polisi Polres Batu melakukan profiling terhadap pemilik akun instagram @elvinatiaraa, yaitu bernama ETK (terdakwa) yang bertempat tinggal di Desa Pesanggrahan Kecamatan Batu Kota Batu.
Baca Juga
Dinkes Kabupaten Malang : Belum Ada Rencana Memanfaatkan Rumdin di Sumberpucung
Setelah melakukan profiling kemudian dilakukan penyelidikan dan pengembanga, polisi menangkap ETK.
ETK ditangkap pada hari Rabu tanggal 20 September 2023 lalu di rumah yang terletak di Desa Pesanggrahan Kecamatan Batu, Kota Batu.
Berikutnya, di hari yang sama, sekira pukul 22.48 WIB, terdakwa lain, KBA ditangkap di tempat kost yang terletak di Desa Beji Kecamatan Junrejo Kota Batu. (kim/sgh)