Malang, Jatim This Week – Pembangunan parkir vertikal di kawasan Stadion Gajayana dan bekas lahan Dinas Lingkungan Hidup di Jalan Majapahit diproyeksikan bisa mengatasi semrawutnya parkir di koridor Kayutangan.
Pj Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, menjelaskan hal tersebut ketika membaca nota jawaban atas pertanyaan yang diutarakan Fraksi PKB dalam Rapat Paripurna Penyampaian Jawaban Wali kota malang atas Pemandangan Umum Fraksi terhadap Ranperda APBD 2024, pada Rabu (22/11/2023).
“Untuk mengatasi kemacetan dan kesemrawutan di Kayu Tangan Heritage akan dilakukan pembangunan parkir di Stadion Gajayana dan pembangunan fasilitas parkir di lahan bekas DLH, serta direncanakan akan dilakukan pemasangan pelican cross,” kata Wahyu.
Mengenai kondisi lalu lintas dan parkir di Kayutangan ini, Fraksi PDI Perjuangan memberikan saran ke Pemkot Malang agar dilakukan reevaluasi komprehensif mengenai sirkulasi transportasi di sekitarnya, terutama pada penataan UMKM, pejalan kaki yang akan menyebrang, sistem perparkiran, estetika kota hingga Alun-Alun Merdeka yang kurang begitu diperhatikan.
Penertiban parkir tidak sekadar terfokus di satu titik saja. Titik lain juga diperhatikan oleh Pemerintah Kota Malang. Wahyu menyatakan, parkir memiliki potensi tersendiri bagi pendapatan asli daerah. Oleh karena itu, pengelolaannya harus maksimal dan menyeluruh di Kota Malang.
Dalam rangka menekan kebocoran di tiap-tiap titik parkir, Pemerintah Kota Malang telah melakukan pendataan secara elektronik melalui Sistem Monitoring Parkir Malang (Sitokirma) serta juru parkir diberikan KTA dan rompi parkir agar memiliki tanggung jawab dan memudahkan identifikasi.
“Kemudian, melakukan pembinaan kepada juru parkir dengan harapan dapat melakukan kewajiban penyetoran retribusi parkir secara tertib berdasarkan potensi riil di lapangan,” ungkapnya.
Meskipun potensi pendapatannya bagus, namun realisasinya masih jauh dari harapan. Fraksi PKS mengkritik Pemkot Malang atas masih rendahnya capaian realisasi retribusi parkir. Wahyu menimpali dengan penjelasan bahwa Pemkot Malang telah melakukan Kajian Potensi Pajak Parkir dan Kajian Potensi Retribusi Parkir di lima Kecamatan se-Kota Malang.
“Potensi Pajak Parkir akan mengalami penurunan sesuai mandatori Undang Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah bahwa persentase Pajak Parkir yang sebelumnya diterapkan di Kota Malang sebesar 25 persen dari omzet berubah menjadi 10 persen,” ujarnya.
Jika ditangani secara serius, akuntabel dan berintegritas, parkir bisa menyumbang PAD sebesar Rp 200 miliar sampai Rp 300 miliar. Ada lebih dari 21 titik parkir khusus dan lebih 1.200 titik parkir tepi jalan. Jika dapat dilakukan revalidasi titik parkir dengan penguatan sistem berbasis online, diharapkan mampu menekan titik kebocoran, sebab pendapatan dari retribusi parkir tidak lebih dari Rp 10 miliar. (ad)