Malang, Jatim This Week – Pemerintah Kota Malang telah melakukan kajian potensi pajak daerah mulai 2020 hingga 2025.
Besaran target Pajak Daerah pada 2024 sebesar Rp 650 miliar dinilai telah jauh melampaui potensi Pajak Daerah. Dalam kajian yang dilakukan, potensi yang bisa didapat pada 2024 sebesar Rp 564 miliar.
Pj Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, mengungkapkan, adapun kajian potensi retribusi juga telah dilakukan untuk masing-masing retribusi yang berguna sebagai bahan acuan Tim Anggaran Pemerintah Daerah dan Badan Anggaran DPRD Kota Malang dalam menentukan target Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Pada 2024 mendatang, terjadi perubahan pendapatan daerah berasal dari sektor pajak daerah yang menyesuaikan dengan pelaksanaan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
“Telah dilakukan upaya-upaya intensifikasi dan ekstensifikasi secara masif, pemasangan e-tax sebagai upaya meminimalisir kebocoran dan dilakukan pengembangan proses digitalisasi pada Pajak dan Retribusi Daerah,” ujar Wahyu menjelaskan solusi yang bisa diambil oleh Pemkot Malang saat ini.
Wahyu mengatakan, terdapat perubahan konstruksi tarif Pajak Daerah antara lain Tarif Pajak Penerangan Jalan yang awalnya tarif bisnis 5 persen dan tarif rumah tangga 7 persen, naik menjadi 10 persen untuk semua penggunaan tenaga listrik.
Adanya potensi penurunan pajak parkir karena berubah persentase dari 25 persen menjadi 10 persen. Adanya potensi penurunan BPHTB yang dikarenakan kenaikan Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP) Jual beli dari Rp 60 juta untuk setiap Wajib Pajak menjadi Rp 80 juta.
Naiknya Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP) hibah waris dari Rp 300 juta menjadi Rp 400 juta.
Adanya penyesuaian Harga Dasar Air sesuai Peraturan Gubernur Nomor 2 Tahun 2022 tentang Harga Dasar Air sebagai Dasar Penghitungan Nilai Perolehan Air Tanah. Lalu adanya potensi penurunan Pajak Hotel yang bersumber dari kos-kosan yang sebelumnya dikenai Pajak 5 persen menjadi tidak kena pajak.
Wahyu juga memaparkan adanya penundaan penerapan Opsen Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dari yang semula diberlakukan 1 Januari 2024 menjadi 1 Januari 2025.
Potensi penurunan Pajak Reklame yang diakibatkan dari pengaturan reklame sebagai tindak Lanjut dari Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Reklame dengan makin maraknya promosi yang menggunakan media sosial dan media online.
Meski ada sejumlah penyesuaian pada 2024, Pemerintah Kota Malang cukup optimis karena tren kondisi perekonomian Kota Malang saat ini tengah menggeliat dan cenderung meningkat sehingga capaian indikator kinerja makro pada tahun berikutnya diharapkan akan semakin membaik.
Adapun langkah strategis Pemerintah Kota Malang diantaranya melalui pengelolaan dan optimalisasi belanja APBD sesuai kaidah umum praktek penyelenggaraan tata kepemerintahan yang baik.
“Dalam rangka mendukung pertumbuhan ekonomi, pengentasan kemiskinan, pemerataan akses pendapatan, pengurangan angka pengangguran dan pengendalian laju inflasi daerah,” tegas Wahyu. (ad)