Pilkada 2024 Eks Napi Korupsi Terhalang PKPU 8-2024 : Sebaiknya Abah Anton Sadar Diri

Malang, Jaim This Week – Ada bekas narapidana di antara bakan calon kepala daerah di Kota Malang mendaftar pada pemilihan kepada daerah serentak yang digelar akhir 27 November 2024 mendatang ini.
Salah satu calon tersebut bernama H. Anton , selain pernah menjadi terpidana kasus korupsi Tak tanggung-tanggung, kini bahkan H. Anton telah mendaftarkan diri dipartai politik yang ada di Kota Malang.
“ini meperlihatkan bahwa parpol sangat permisif pada korupsi dan cenderung menganggap biasa perbuatan tersebut, berbahayanya lagi, masyarakat tidak lagi kritis pada ini,” kata Direktur LBH Anak Negeri, Romadhoni pada jum’at (19/7/2024)
Menurutnya eks terpidana kasus korupsi tentunya harus sadar diri untuk tak lagi berpolitik, dan seharusnya memberikan contoh yang baik pada masyarakat, tentu semua harus didasari oleh kesadaran sehingga “legowo” untuk tidak lagi berpolitik, lanjut pria yang akrab dipanggil Abah Bro ini.
Sementara itu, saat disinggung terkiat dengan isu pencalonan H. Anton (Abah Anton) akan terganjal oleh PKPU nomor 8 Tahun 2024, dirinya menyampikan sebaiknya H. Anton tak memaksakan untuk mencalonkan dirinya kembali.
“Harus sadar diri, dan memberikan kesempatan pada tokoh-tokoh lain yang memang lebih kompeten dan berkesempatan untuk maju dalam Pilkada Kota Malang di November 2024 mendatang, jelas dan juga kolektor barang antik ini.
Sementara itu Ketua KPU Kota Malang M.Toyib saat disinggung terkeit dengan pencalonan H. Anton menyebut dirinya tidak memiliki kewenangan untuk menafsirkan PKPU lebih dari yang tersurat.
“Kalau sepemahaman kami, bunyi PKPU 8-2024 itu sudah terang benderang, kalau berkaca ke bunyi PKPU itu, siapapun, saya tidak melihat orang per orang, harus jeda 5 tahun usai menjalani hukumannya,” katanya dikutip dari nusadaily
Nah kalau umpama ada cawali atau cawawali di kota Malang, yang terkena imbas dari PKPU itu, minta tafsir hukumnya kepada pembuat peraturan yakni KPURI.
“Tugas kami hanya menjalankan sesuai dengan yang tersurat, bukan menafsirkan apa yang tersurat,” kata mantan Ketum Badko HMI Jatim ini menjelaskan.
Perlu dikrtahui Dalam PKPU 8-2024, terutama di Pasal 14 Ayat 2 huruf F, memang masih tertera mantan napi koruptor harus ada jeda 5 tahun jika akan mengikuti kontestasi pilkada. (ad)