Perda Pemajuan Kebudayaan Resmi di Usulkan Sebagai Inisiatif DPRD Kota Malang

Malang, Jatimthisweek.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang akan membuat Peraturan Daerah (Perda) Inisiatif terkait dengan keberlangsungan hidup seni dan budaya di Kota Malang.
Perdanya sudah dirumuskan antara anggota dewan bersama pelaku seni dan budaya Kota Malang, kata Ketua DPRD Kota Malang sementara I Made Rian Diana Kartika.
“DPRD Kota Malang telah merumuskan Perda inisiatif yaitu Perda Pondok Pesantren dan Perda tentang Pemajuan Kebudayaan, Namun, Perda tersebut saat ini masih berada di Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk dievaluasi Gubernur,” jelasnyadi Rumah Budaya Ratna. Sabtu (28/9/2024) kemarin.
Made mengungkapkan alasan belum turunnya aturan yang dinantikan para pelaku seni dan budaya di Kota Malang tersebut lantaran masih belum dipilihnya gubernur definitif.
“Perda tersebut dinilai oleh Pj Gubernur spesifik, sehingga yang memutuskan Gubernur definitif, jadi Kita patuhi apa yang menjadi evaluasi dan apabila fix tinggal diadakan Rapat Paripurna dan kami juga akan menampilkan kesenian dan kebudayaan Kota Malang termasuk film Topeng Malang Menolak Lupa,” jelas Made.
Adapun Perda Pemajuan Kebudayaan adalah target DPRD. Meskipun sudah tuntas dalam pengerjaan di tingkat daerah tetapi masih belum final.
“Dalam Perda tersebut, kami jadikan kebudayaan itu menjadi kurikulum ekstrakurikuler wajib. Ada Seniman Mengajar di sana,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, pria yang juga menjabat sebagai Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Malang tersebut menyampaikan jika Hari Jadi DPRD Kota Malang sudah ditetapkan, yakni 25 Maret.
“Saya ingin ada Paripurna Istimewa Memperingati HUT DPRD. Sebelum itu atau sesudah itu akan ada rangkain kegiatan. Minimal kita akan membuat festival seni, festival olahraga di masing-masing Kelurahan. Nanti kita mulai di tahun 2025,” terang Made.
Dalam peringatan tersebut, pihaknya akan menyuguhkan tentang sejarah. “Namanya kita memperingati, pasti flashback ke belakang. Ini menunjukkan bahwa ada proses, ada sejarah panjang. Ini yang ingin saya tawarkan. Ayo angkat ini oleh pelaku seni dan budaya,” ajaknya.
Dirinya pun sepakat jika seni itu adalah universal, jadi tidak bisa diblokade untuk Kabupaten Malang, Kota Malang atau Kota Batu semata. Namun tetap ada pelaku seni dan budaya yang mengorganisir di setiap wilayah. Karena bicara Malang Raya itu tidak akan terpisahkan, ucapkan Made.
Dirinya pun berharap dengan adanya Perda Pemajuan Kebudayaan disahkan, ada sinergi antara pelaku budaya dan DPRD.
Tidak lupa dikesempatan tersebut tersebut, Made memberikan penghargaan atas aktivitas yang dilakukan di Ruang Budaya Ratna, dimana Api perjuangan Bu Ratna lah yang membuat kita berkumpul disini, pungkas Made. (Ad)