Jakarta, Jatim This Week – Korban dugaan penipuan jasa titipan (jastip) pembelian tiket konser Coldplay yang melapor ke Bareskrim Polri bertambah dari 14 menjadi 60 orang hingga Selasa (23 /5/2023) dengan total kerugian membengkak menjadi Rp 183 juta.
Kuasa hukum korban, Muhamad Zainul Arifin, mengatakan pihaknya telah menerima banyak permintaan advokasi sejak pertama kali melapor ke Bareskrim pada 19 Mei lalu.
“Awalnya hanya 14 orang kemudian bertambah menjadi 60 orang dengan nilai kerugian yang awalnya Rp 32 juta sekarang menjadi Rp 183 juta,” kata Zainul saat ditemui di Bareskrim Polri untuk memenuhi panggilan pemeriksaan korban.
Zainul mengatakan jumlah korban saat ini kemungkinan masih akan bertambah. Pasalnya, menurut dia, ada beberapa korban yang belum memasukkan datanya.
Ia menuturkan apalagi saat ini penyidik masih terus mengumpulkan bahan untuk melengkapi berkas perkara ini. Dengan begitu, menurut dia, masih besar peluang korban untuk mengadu ke kepolisian.
“Karena kita sampaikan di beberapa daerah Polda maupun Polres sudah membuat laporan, maka barang tentu ini semua akan diakomodir oleh Mabes Polri dan nanti akan dilimpahkan serentak ke jaksa dan seterusnya,” kata Zainul. (ly/adi)