Pendidikan Anti Korupsi untuk Pengguna BOSDA, Inspektorat Sampaikan ini !

Batu, jatimthisweek.com – Inspektorat Kota Batu menggelar kegiatan Pendidikan Anti Korupsi dan Sosialisasi Peraturan Wali Kota Batu Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kota Batu.
Kegiatan yang ditujukan untuk para kepala sekolah dan bendahara sekolah pengguna BOSDA di Kota Batu ini, yang digelar pada Selasa (30/07) di Gedung UPTD Dinas Pendidikan Kecamatan Batu.
Sekretaris Inspektorat Kota Batu, Titing Nurhayati, mengatakan bahwa acara ini untuk membuka wawasan para kepala sekolah dan bendahara sekolah terkait perwali yang menjelaskan tentang korupsi dan gratifikasi.
“Dengan perwali ini, para kepala sekolah, bendahara sekolah, dan guru akan lebih hati-hati terhadap praktek korupsi dan gratifikasi di lingkungan sekolah,” ujar Titing.
Sementara itu Moch. Muslich H. Sodiq selaku Inspektur Pembantu Khusus Inspektorat Kota Batu, menjelaskan bahwa tujuan pendidikan anti korupsi dan sosialisasi perwali ini adalah untuk menekankan pengertian dan bentuk-bentuk dari praktik korupsi.
“Penyebab korupsi dapat dianalisis dari kasus korupsi yang pernah terjadi di lingkungan sekitar kita,” lanjut Muslich
Jadi harapan kita semua, dengan adanya pemahaman terhadap Perwali yang sudah ada terkait korupsi dan gratifikasi, kita dapat menyikapi, melakukan pencegahan dan penanganan agar kasus korupsi di lingkungan sekolah Kota Batu bisa diminimalisir bahkan dihilangkan, pungkasnya. (Sgh)