Pemprov DKI Jakarta Larang Kelab Malam hingga Panti Pijat Dilarang Buka Selama Ramadhan

Jakarta, Jatim This Week – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) mengeluarkan sejumlah aturan tentang penyelenggaraan usaha pariwisata selama bulan Ramadhan dan Idul Fitri 1444 H.
Dalam Surat Edaran No. e-0009/SE/2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata Pada Bulan Suci Ramadan Dan Hari Raya Idul Fitri 1444 H/2023 yang dikeluarkan pada Selsa (21/3/2023 ) tersebut telah diatur mengenai penyelenggaraan dan jam operasional beberapa jenis usaha pariwisata untuk menghormati pelaksanaan bulan suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri.
Baca Juga
Harapan Ketua PBNU Gus Yahya di Puasa Ramadhan 1444 H yang Dimulai Besok
“Jenis usaha tertentu, seperti kelab malam, diskotek, mandi uap, rumah pijat, arena permainan ketangkasan manual, mekanik dan/atau elektronik untuk orang dewasa, serta bar/rumah minum wajib tutup pada satu hari sebelum bulan suci Ramadhan sampai dengan satu hari setelah hari kedua Hari Raya Idul Fitri,” ungkap Andhika dalam keterangannya, pada Rabu (22 /3/2023).

Pemandu lagu di salah satu Karaoke di Jakarta Timur saat beroprasi sebelum keluar larangan dari Pemprov DKI Jakarta (sumber : Jer)