Malang, Jatim This Week – Sindikat pemalsu Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) untuk para Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang akan bekerja ke luar negeri , berhasil diungkap oleh Polres Malang.
Jumlah sindikat ini sebanyak 4 orang yang mana mempunyai tugas masing masing diantaranya berinisial TM (35), SA (33), LS (41) dan KH (40), keempat pelaku ini merupakan warga Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang.
Kasi Humas Polres Malang Iptu Ahmad Taufik mengatakan, keempat pelaku ditangkap saat menjalankan aksinya.
Penangkapan keempat sidikat pemalsu SKCK ini bermula saat SA berupaya mengelabuhi petugas kepolisian bagian penerbitan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK).
” Dokumen tersebut sedianya akan digunakan sebagai salah syarat kelengkapan untuk pekerja migran yang akan menuju ke Timur Tengah,” kata Taufik.
Saat itu, SA, menunjukkan SKCK palsu kepada petugas dengan maksud untuk memperbaharui dokumen tersebut, ungkap Taufik
” Namun polisi segera mengamankan SA dan meminta keterangannya karena dokumen yang ditunjukkan tidak ada dalam data resmi kepolisian,” lanjutnya
Taufik lebih lanjut menjabarkan dari keterangan SA, polisi kemudian memburu pembuat dan perantara yang menyebarkan dokumen palsu tersebut, dan dalam waktu singkat, tim reserse berhasil mengamankan tiga pelaku lainnya di tempat tinggal masing-masing.
” Dipenangkapan ini polisi berhasil mengamankan 4 buah dokumen SKCK palsu dengan berbagai identitas, termasuk sejumlah barang bukti berupa seperangkat peralatan komputer, mesin printer dan ponsel milik pelaku juga turut diamankan,” imbuhnya.