Malang, ,Jatim This Week – Sudah dinyatakan P21, Penyidik Polres Batu melimpahkan BAP 2(dua) tersangka dan barang bukti Perkara Persetubuhan dan Pornografi ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kota Batu yang dilaksanakan di ruang Tahap 2 Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Batu pada selasa(04/04/2023).
Kasi Intel Kejari Batu, Mohammad Januar Ferdian mengatakan kedua terdakwa tersebut berinisial M dan FVA. Untuk terdakwa M dia ditangkap karena terlibat dalam tindak pidana persetubuhan terhadap anak dengan inisial SN yang merupakan keponakannya sendiri, yang perbuatan tersebut terjadi pada bulan Juli 2022 sekitar pukul 15.00 WIB di sebuah Gubuk yang terletak di kawasan Jl. Panderman Hill, Desa Oro-Oro Ombo Kec. Batu Kota Batu.
“Terdakwa M terlibat tindak pidana persetubuhan terhadap anak berinisial SN. dilakukan sekitar bulan Juli 2022 sekitar pukul 15.00 WIB, di sebuah gubuk yang terletak di kawasan Jalan Panderman Hill, Desa Oro-oro Ombo, Kecamatan Batu, Kota Batu,” ujar Januar
Dalam aksinya Terdakwa M mengancam korban SN dengan kekerasan. selain itu M juga menggunakan rayuan dan iming-iming uang sebesar 50rb setiap kali melakukan hal tersebut, kepada penyidik, terdakwa M mengakui telah melakukan perbuatan tersebut sebanyak 5 kali karena hanya ingin melampiaskan nafsu birahinya,perbuatan terdakwa M tersebut membuat korban SN saat ini hamil sekitar 6 (enam) bulan.
“Atas perbuatannya tersebut,terdakwa M melanggar Pasal 81 ayat (3) Jo. Pasal 76 D atau Pasal 81 ayat (2) Jo. Pasal 76 D UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.dan Jaksa Penuntut Umum Gusti Ayu Made Dwi Kartika, SH akan menangani kasus tersebut.”lanjutnya.
Sedangkan terhadap Terdakwa FVA yang terlibat dalam tindak pidana Pornografi, terjadi pada hari Sabtu tanggal 4 Desember 2021 sekitar pukul 23.00 WIB di Villa Mulyono Desa Bulukerto Kec. Bumiaji Kota Batu dan pada hari Sabtu tanggal 21 Mei 2022 sekira pukul 23.00 WIB di Villa Omah Arma Rinjani Jl. Dewi Sartika III-H/Rinjani A% Kel. Temas Kec. Batu Kota Batu.
Pada saat mengadakan acara Gathering dengan para nudes melalui group Nudes miliknya, FVA lalu membuat dan mengambil foto-foto dan video telanjang dirinya bersama teman-temannya yang kemudian foto-foto dan video tersebut dipertontonkan, dimana kegitan itu berawal dari adanya pesta LGBT, yang digelar terdakwa,para pesertanya melakukan foto-foto dan membuat video bugil atau tanpa busana yang kemudian oleh Terdakwa FVA disebar melalui akun Twitter dan Grop Telegram dengan cara berbayar
“Dalam akun Twitter dan Group Telegram tersebut Terdakwa mengirimkan foto-foto dan video adegan porno LGBT. Sedangkan untuk masuk dalam group aplikasi Telegram tersebut, dalam setiap pendaftaran aku dan orang harus membayar terlebih dahulu kepada Terdakwa senilai Rp. 150.000,/minggu untuk menjadi anggota group aplikasi Telegram.”terangnya.
Atas Perbuatan yang dilakukannya, terdakwa melanggar Pasal 29 UU RI No. 44 tahun 2008 tentang Pornografi atau Pasal 27 ayat (1) UU RI No. 11 tahu 2008 tentang ITE Jo. PaSAL 45 AYAT (1) uu ri No. 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang ITE.
“Sementara untuk Jaksa Penuntut Umum (JPU ) dalam kasus ini telah di tunjuk Dita Rahmawati, SH untuk melakukan penuntutanm terhadap pidana Pornografi tersebut.” pungkasnya
Perlu di katuhui saat ini kedua terdakwa M dan FVA sudah di bawa ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IA Lowokwaru Malang untuk ditahan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 04 April 2023 hingga 23 April 2023 dan berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Malang untuk dapat segera disidangkan.(Aril/adi)