PDI Perjuangan : Penetapan Hasto sebagai Tersangka Sarat Politisasi Hukum

Jakarta, Jatimthisweek.com – Ketua DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Ronny Talapessy menilai penetapan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka oleh KPK merupakan politisasi hukum.
Dia mengatakan hal itu tidak terlepas dari sikap kritis Hasto sejak PDIP berseberangan dengan mantan Presiden Joko Widodo.
“Pemanggilan Sekjen DPP PDIP ini dimulai ketika beliau bersuara kritis terkait kontroversi putusan MK pada akhir 2023,” kata Ronny dalam jumpa pers di kantor DPP PDIP, Menteng, Jakarta Pusat, pada Selasa (24 /12/2024) Malam.
Ronny menyebutkan partainya berpandangan hal itu kental muatan politik. Sebab, Hasto kerap memberikan pernyataan kritis yang mewakili PDIP terhadap upaya penyalahgunaan kekuasaan di akhir masa kepresidenan Joko Widodo.
“Bahkan sikap tegas ini baru terjadi pekan lalu ketika partai memecat tiga kader yang dinilai telah merusak demokrasi dan konstitusi,” ujar Ronny.
Ronny menjelaskan, selama proses persidangan kasus suap tersebut, tidak ada bukti keterlibatan Hasto, padahal, ujar dia, proses persidangan tersebut sudah berjalan hingga tahapan kasasi dan dinyatakan berkekuatan hukum tetap.
“Kami menduga ada upaya pemidanaan yang dipaksakan mengingat tidak ada bukti baru dari pemeriksaan lanjutan yang dilakukan sepanjang 2024,” kata dia.
Meski demikian, Ronny mengatakan partainya akan kooperatif menghadapi penegakan kasus hukum Hasto tersebut.
“PDIP dan Sekjen akan selalu menaati proses hukum dan kami akan bersifat kooperatif,” kata Ronny.
Sebelumnya KPK mengumumkan penetapan Hasto pada Selasa (24 /12/2024) siang. Hasto ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap yang melibatkan politikus PDIP, Harun Masiku, terhadap Komisioner KPU periode 2017-2022 Wahyu Setiawan.
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan Hasto memiliki peran vital dalam kasus suap tersebut, Hasto diduga membantu pelarian Harun Masiku yang merupakan kader PDIP yang juga menjadi tersangka dalam kasus ini. Hingga kini masih menjadi buronan.
Berdasarkan penyidikan KPK, menurut Setyo, Hasto berperan mulai dari menyediakan uang suap. KPK menemukan sumber uang suap tersebut dari Hasto. “Uang suap sebagian dari HK, itu dari hasil yang sudah kami dapatkan saat ini,” kata Setyo.
Kasus suap Harun Masiku terhadap Wahyu Setiawan ini berawal dari operasi tangkap tangan KPK terhadap Wahyu dan beberapa kader PDIP pada 8 Januari 2020.
Wahyu diduga menerima suap untuk memuluskan proses penggantian antar waktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 dari PDIP di Daerah Pemilihan Sumatera Selatan 1.
KPK menduga Hasto Kristiyanto terlibat dalam perkara suap tersebut. Penyidik sempat hendak menggeledah ruangan Hasto di kantor DPP PDIP, kawasan Menteng, Jakarta Pusat ketika operasi penangkapan.
Tapi upaya penggeledahan tersebut dirintangi sehingga gagal terlaksana. Dalam sejumlah kesempatan, Hasto membantah terlibat dalam perkara Harun Masiku tersebut. (ly/jr)