Pansus Ranperda Perpustakaan dan Penyelengaraan PTSP selesai, Ini Tanggapan PJ Wali Kota Malang

Malang, Jatim This Week – Pj Wali Kota Malang bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang menggelar Rapat Paripurna. Melalui Laporan Panitia Khusus (Pansus) Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perpustakaan, serta Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
Pj Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat MM menyampaikan, terkait Laporan Pansus akan dilakukan ditindaklanjuti kembali. Sebagai bentuk upaya memberikan kemudahan akses layanan dan perizinan kepada masyarakat Kota Malang.
“Terdapat penyampaian terkait Laporan Pansus Perpustakaan akan ditindaklanjuti dan dibahas lagi,” kata Wahyu, Gedung DPRD Kota Malang, pada Jumat (16/2/2024) sore kemarin.
Baca Juga
Rekap Sementara KPU : Suara PKS di Dapil Jatim V Susul Partai Golkar
Wahyu menyampaikan rasa senangnya dengan disahkannya Peraturan Daerah (Perda) tentang penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) ini
” Setidaknya ini dapat berkontribusi memudahkan pelayanan terhadap masyarakat dalam perizinan,” kata Wahyu.
Kita menunggu agak lama, sudah setahun lebih sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker). Tentang bagaimana Standar Operasional Prosedur (SOP) nya, dalam memudahkan perizinan. Dan, alhamdulillah setelah disahkan ini dapat diberlakukan oleh teman-teman yang ada di PTSP, lanjut mantan sekda Kabupaten Malang ini
Menurutnya, Mall Pelayanan Publik (MPP) terkait PTSP tersebut tidak akan berubah namun terdapat beberapa SOP yang harus disesuaikan.
“Ini dari amanat UU Ciptaker, tapi belum sepenuhnya diimplementasikan di PTSP. Karena, dasar dari UU itu turunannya harus ada Perda terlebih dahulu. Ada beberapa UU perizinan-perizinan, yang disesuaikan sesuai dengan amanah Perda,” tegas Wahyu.
Wahyu menuturkan, terdapat beberapa layanan yang dipermudah persyaratan perizinannya, termasuk mulai diintegrasikan sistem PTSP. Mengingat, terdapat SPBE yang nanti akan dilibatkan.
“Karena, PTSP ini terkait dengan beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD), ada hubungannya dengan Perda ini. Maka akan semakin jelas tahapan-tahapannya dan SOP nya. Nanti akan ada pelayanan yang kita permudah terkait perizinan dan layanan,” tutur Wahyu.
Baca Juga
Pemkot Batu akan Percepat Program Prioritas Daerah
Wahyu juga menekankan, ada beberapa perizinan yang diperuntukkan, seperti Online Single Submission (OSS) dan penguatan Mall Pelayanan Publik (MPP). Dan tentunya berbasis digital, sesuai dengan arahan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB).
Di kesempatan yang mana Ketua DPRD Kota Malang, I Made Riandiana Kartika mengatakan, Laporan Pansus Perpustakaan sebenarnya diagendakan tanggal 29 Januari 2024 kemarin.
“Tapi, karena situasi dan kondisi kita semua sedang berkampanye, sehingga kita tunda hari ini,” pungkas Made (Kim/sgh/red)