Operasi Zebra Semeru 2024, Berikut 10 Sasaran yang Ditetapkan !

Malang, Jatimtahisweek.com – Operasi Zebra Semeru 2024 mulai digelar serentak di seluruh Jawa Timur, tidak terkecuali di wilayah Kota Malang.
Operasi untuk menegakkan aturan dan keselamatan berlalu lintas itu, digelar selama 14 hari. Dimulai pada tanggal 14 hingga 27 Oktober 2024.
Kasat Lantas Polresta Malang Kota, Kompol Fitria Wijayanti mengatakan, ada sebanyak 250 personel gabungan yang dikerahkan dalam pelaksanaan Operasi Zebra Semeru di Kota Malang.
“Sasaran utamanya adalah menekan angka kecelakaan serta meminimalisir penggunaan knalpot brong. Ditambah, ini juga ada penekanan terhadap massa kampanye pilkada,” kata Fitria, Senin (14/10/2024).
Ia juga mengimbau serta mengingatkan kepada massa kampanye pilkada. Untuk selalu tetap mentaati aturan berlalu lintas.
“Tentunya, supaya pelaksanaan kampanye pilkada ini tetap aman dan tidak sampai terjadi kecelakaan. Kami tegaskan, semua orang yang ikut kampanye harus tetap tertib berlalu lintas. Dan apabila ada yang melanggar, maka kami laksanakan penindakan,” jelasnya.
Pelaksanaan Operasi Zebra Semeru 2024 ini, polisi juga kembali menerapkan mekanisme tilang manual.
Di mana tilang manual dilakukan, untuk menindak pelanggaran yang tidak tercover oleh kamera ETLE semisal pelanggaran memakai knalpot brong.
“Namun, tetap tidak bisa stasioner atau menetap di satu tempat atau satu titik lokasi saja kami minta, semua petugas harus dinamis bergerak mencari dan menindak pelanggaran yang ada,” terangnya.
Kompol Fitria Wijayanti juga menegaskan kepada anggota yang terlibat dalam Operasi Zebra Semeru 2024, untuk tidak menerima ataupun melakukan suap dan pungli.
“Tidak ada yang namanya titip uang denda tilang. Semua pembayaran denda tilang, dibayarkan oleh pelanggar sendiri lewat kode bank BRIVA (BRI Virtual Account) dan langsung masuk ke kas negara,” pungkasnya
Perlu dicatat, terdapat 10 sasaran operasi pelanggaran lalu lintas dalam Operasi Zebra Semeru 2024. diantaranya, berboncengan lebih dari satu orang, melebihi batas kecepatan, pengendara kendaraan bermotor di bawah umur, pengendara motor tidak memakai helm SNI, pengemudi mobil tidak memakai sabuk pengaman.
Selanjutnya menggunakan HP saat berkendara, mengemudikan kendaraan dalam pengaruh alkohol, melawan arus, menggunakan knalpot brong, serta menerobos lampu merah. (ad)