MK Nyatakan 14 Alat Bukti Sah Demi Hukum : Peluang Surat Penetapan KPU Kota Malang untuk Paslon Dibatalkan Ada !

Jakarta, Jatimthisweek.com – Sidang pendahuluan dengan nomor registrasi perkara No . 277/PHPU.WAKO-XXIII/2025 di Mahkamah Konstitusi (MK) digelar hari ini Rabo (8/1/2025) siang dengan agenda pemeriksaan pendahuluan.
Sidang sidang pendahuluan ini dipimpin langsung oleh Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo bertempat di ruang sidang gedung 1 lantai 2 Mahkamah Konstitusi
” Jadi dalam sidang pendahuluan hari ini, hakim menyatakan 14 alat bukti yang kami ajukan kepada mahkamah dinyatakan sah demi hukum, ” kata Erpin Yuliono, SH pada Rabo (8/1/2025)
Erpin juga manambahkan jika dalam sidang kali ini pihak pemohon juga mengajukan penambahan kuasa hukum atas nama Cuwik liman Wibowo SH M hum dan menyerahkan surat kuasa kepada mahkamah.
Menanggapi hal ini, Politisi PKB Kota Malang, Arif Wahyudi mengatakan jika kita harus menghormati langkah hukum yang ditempuh oleh warga Kota Malang atas gugatan proses Pilkada Kota Malang.
” Terlepas dari apa yang disampaikan oleh para penggugat , menurut saya langkah tersebut menunjukkan kedewasaan cara berfikir dan bersikap sebagian Warga Kota Malang yang melihat dan memandang ada sesuatu yang perlu diuji melalui jalur hukum atas pelaksanaan Pilkada di Kota Malang, ” kata Arif
Saya sangat mengapresiasi hal ini, karena para penggugat tidak mewakili serta representasi dari para kontestan pilkada baik itu Abah Anton dan Mas Dimyati maupun Mas Heri Cahyono dan Mbak Ganis Rumpoko, ungkapnya.
” Dengan demikian para penggugat setidaknya mampu menjawab dan mewakili perasaan dari Masyarakat yang peduli atas pelaksanaan demokrasi yang tidak mencerminkan jiwa dan semangat demokrasi,” lanjut anggota komisi B DPRD Kota Malang ini.
Hal senada juga disampaikan oleh Bambang GW, Ketua Dewan Kampung Nuswantara (DKN), menurutnya sudah saatnya problem cacat demokrasi yg dilakukan KPU kota Malang diuji di MK.p
Sehingga potensi permohonan pemohon terhadap pembatalan produk hukum KPU kota Malang tentang tahapan pilkada sangat bergantung argumentasi hukum serta bukti bukti yang telah diterima MK dari pemohon, kata Bambang.
” Jujur secara pribadi sebenarnya apa yang diupayakan oleh pemohon patut diapresiasi sebagai terobosan hukum di negeri ini,” jelas Bambang.
” Secara pribadi saya angkat topi pada keberanian dan kejelian pemohon dalam melakukan upaya hukum sekaligus menuntut integritas KPU kota Malang dalam menjaga dan menata proses berdemokrasi yang berkualitas di kota Malang,” lanjutnya.
Sementara itu, saat disinggung terkait dengan peluang pembatalan penerapan salah satu pasangan calon (Paslon) yang berujung pada potensi diskualifikasi Paslon dirinya menyampaikan semua mungkin terjadi saat ini.
” Artinya saat MK menerima 14 alat bukti yang diajukan pemohon dan dinyatakan sah demi hukum, semua bisa saja terjadi termasuk diskualifikasi pada pasangan calon,” pungkasnya.
Sebelumnya perlu dikatahui jika Mahkamah Konstitusi (MK) Meloloskan gugatan sengketa Perselisihan Hasil Pemilu (PHP) umum Wali Kota Malang 2024 dengan keluarnya registrasi perkara di MK No . 277/PHPU.WAKO-XXIII/2025, adapun sidang selanjutnya akan digelar pada Senin (20/1/2025) dengan agenda tanggapan termohon
Nampak hadir dalam persidangan perdana di MK, Konstantinus Naranlele, Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kota Malang, sementara dari Bawaslu Kota Malang ada Komisioner Bawaslu Kota Malang, Hamdan Akbar yang juga hadir dalam persidangan pertama di MK. (Ad)