Malang, Jatim This Week – Pembebasan lahan cucian mobil di Jalan Ki Ageng Gribig sudah mulai ada kejelasan dimana Pemerintah Kota (Pemkot) Malang sudah mempunyai taksiran, berapa nilai ganti rugi yang akan dibayarkan kepada pemilik lahan.
Jadi perihal ganti rugi akan diketahui pekan depan, Itu jika Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) yang bertugas menghitung nilai aset tidak molor.
”Kemungkinan, Senin pekan depan nilainya (lahan cucian mobil) sudah ketemu,” ujar Ketua Pansus Penyelesaian Lahan Cucian Mobil di Exit Tol Malang, Bayu Rekso Aji pada senin (18/7/2023).
Seperti diberitakan, 2016 lalu pemkot membebaskan lahan untuk pembangunan embong kembar di Jalan Ki Ageng Gribig. Proyek tersebut untuk menyambut operasional tol Pandaan-Malang.
Semua lahan sudah dibebaskan, kecuali sepetak lahan yang difungsikan sebagai cucian mobil. Luas lahan sekitar 330 meter pergi. Tapi karena tidak kunjung dibebaskan hingga sekarang, kawasan tersebut sering macet.
Sejak 2020 lalu, pemkot sudah menemui pengelola lahan. Saat itu, pemkot meminta pengelola mengosongkan lahan. Sebagai gantinya, pemkot memberi uang tali asih Rp 198 juta. Versi pemkot, lahan tersebut milik negara, sehingga tidak mungkin diberi ganti rugi.
Namun pemilik lahan menolak. Dengan alasan memiliki sertifikat, pemilik lahan meminta ganti rugi. Informasi yang dihimpun koran ini, ganti rugi yang diharapkan sekitar Rp 3,3 miliar, tapi belakangan menurun menjadi sekitar Rp 1,5 miliar.
Bertahun-tahun tidak ada kesepakatan,Kemudian tahun ini pemkot merasa perlu ada penghitungan ulang nilai aset.
Bayu menuturkan, pihaknya usai bertemu KJPP pada Senin lalu (17/7). Namun penghitungannya belum rampung, sehingga ditunggu pekan depan. Menurut dia, hasil penilaian dari KJPP tidak mutlak menjadi tali asih atau ganti rugi kepada pemilik lahan.
Angka yang muncul nanti dikaji terlebih dahulu oleh pansus DPRD dan Pemkot Malang.
“Nanti kami membutuhkan opini kedua. Pastinya dari yang ahli, akan kita cari dulu,” ucapnya.
Setelah nilai ditetapkan, dia mengatakan, Pemkot Malang akan bersurat kepada pemilik lahan. Jika pemilik lahan menyetujui, nilai tersebut bisa diberikan kepada mereka.
Tapi jika tidak, pembebasan lahan akan tetap dilakukan. Karena lahan itu, menurutnya masih aset Pemkot Malang.
”Butuh ketegasan dari pemkot. Tentu pansus akan mengawal bersama,” tandas Politisi PKS itu.
Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP) Kota Malang Dandung Djulhardjanto mengatakan, pihaknya menunggu proses penilaian ulang rampung terlebih dahulu. Baru menentukan langkah selanjutnya.
”Tentunya pelaksanaan pembebasan lahan harus sesuai prosedur yang berlaku,” pungkasnya (adi)