Blitar, Jatim This Week – Warga Desa Satreyan, Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar, dihebohkan oleh rusaknya puluhan batu nisan dan kijing makam yang ada di sebuah TPU di Dusun Glondong pada Rabu (15/2/2023) pagi, dimana hingga saat ini polisi memeriksa 6 orang terkait pengrusakan batu nisan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Glondong Satriyan Kanigoro Blitar.
“Kami telah meminta keterangan 6 orang terkait kasus tersebut, di antaranya juru kunci makam, serta 2 tokoh masyarakat setempat” ungkap Kapolsek Kanigoro, AKP Tri Wahyudi.
Lebih lanjut AKP Tri Wahyudi menambahkan, jika dari hasil pemeriksaan sementara menyebutkan para tokoh masyarakat setempat membenarkan ketika lahan itu digunakan sebagai makam terjadi kesepakatan untuk tidak memakai kijing, memang kesepakatan ini hanya bersifat lisan dan tidak ditegaskan melalui papan himbauan di area Tempat Pemakaman Umum (TPU) tersebut.
Disisilain, Jemani, sebagai juru kunci TPU Glondong saat di temui media mengaku kaget dengan aksi pengrusakan ini yang dirinya ketahui pada Selasa (14 /2/2023) pagi saat melihat kondisi batu nisan sudah berserakan, padahal di hari Senin (13/2/2023) kondisi makam masih dalam kondisi normal.
“dan atas peristiwa itu , ya saya langsung melapor ke Ketua RT, lalu, sejumlah ahli waris jenazah juga turut mengecek kondisi makam.” jelasnya pada jatimthisweek.com.
Jemani menambahkan jika, pelaku perusakan meninggalkan secarik kertas berisi pesan yang mengatasnamakan sebagai malaikat Munkar dan Nakir, yang berbunyi: “MAAF BPK JURU KUNCI/ RT / RW / KAMITUWO AWAL KESEPAKATAN, MAKOM/ KUBURAN GLONDONG DILARANG DI KIJING BERUPA APAPUN, HANYA 2 BATU NISAN/ MAESAN SAJA CAMKAN… | TTD MUNKAR & NAKIR.
Sementara itu dari hasil penyelidikan kepolisian dilapangan ada dugaan pesan tersebut sengaja ditulis oleh pelaku yang memahami bahwa telah ada kesepakatan para sesepuh desa tentang larangan membangun kijing makam di TPU Glondong tersebut.
Dari petunjuk yang tinggalkan terduga pelaku, kepolisian langsung melakukan pemeriksaan terhadap bebererapa saksi dan berhasil menetapkan satu orang tersangka, jelas Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Blitar AKP Tika Pusvita Sari
“Sudah ada seorang tersangka pelaku yang kita tetpakan atas kasus pengrusakan makam, yang tidak lain terduga pelaku adalah salah satu ketua rukun warga (RW) di Dusun Glondong,“ Jelasnya pada Minggu (19/2/2023)
Tika menambahkan jika terduga pelaku saat ini sudah kami amankan dan tetapkan sebagai tersangka atas nama Mansuri, 51 tahun, Ketua RW Dusun Glondong, Desa Satreyan
“Untuk motif kami sedang mendalami, namun dugaan sementara motif tersangka melakukan perusakan batu nisan dan kijing makam karena sakit hati tindakan warga yang tetap melakukan pembangunan kijing di atas makam yang menurut pelaku melanggar kesepakatan sesepuh desa,“ Pungkasnya
Atas perbuatannya, saat ini tersangka mendekam di tahanan Polres Blitar dan dijerat dengan Pasal 406 KUHP subsider Pasal 179 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan maksimal 2 tahun 8 bulan (don/adi)
Ledakan Hebat Guncang Blitar, 4 Orang di Nyatakan Meninggal dan 25 Rumah Hancur - PT. JATIM Media Sejahtera Bersama
20 Februari 2023 @ 03:27
[…] “Malaikat Munkar dan Nakir” Pelaku Perusakan Makam di Blitar, Ternyata Ketua RW Setempat […]