Live Streaming Saat Icikiwir, Sepasang Pasutri Diamankan Polisi

Kepanjen, Jatimthisweek.com – Pasangan suami istri berinisial FI (27) dan PN (24) kini meringkuk di dalam jeruji besi Polres Malang.
Warga Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang itu telah melakukan aksi pornografi dengan memanfaatkan platform live streaming untuk mendapatkan endorse dan gift dari ribuan penonton.
Dalam dua bulan pasangan FI dan PN berhasil meraup keuntungan hingga kurang lebih Rp 35 juta.
Keduanya kini diamankan Polres Malang di kediaman mereka pada Minggu lalu (5/1/2025).
“Betul, petugas mengamankan dua orang yang merupakan pasutri terkait konten pornografi,” ujar Kasi Humas Polres Malang, AKP Ponsen Dadang Martianto.
Dadang menjelaskan, penangkapan pasangan ini bermula dari patroli tim siber Polsek Gedangan yang menemukan aktivitas live streaming di aplikasi media sosial ‘hot51’.
“Dalam siaran langsung tersebut, FI dan PN tidak hanya memperlihatkan bagian tubuh sensitif mereka, tetapi juga melakukan hubungan suami istri secara terbuka demi mendapatkan endorse atau gift dari para penonton,” terang dia.
Menurut Dadang, tujuan live streaming tersebut adalah untuk mendapatkan endorse dari yang menyaksikan live.
Para pelaku melakukan streaming dengan memperlihatkan bagian sensitif tubuhnya.
Selama dua bulan terakhir, pasangan ini diketahui telah meraup keuntungan hingga Rp 35 juta dari aktivitas tersebut.
“Mereka melakukan siaran langsung setiap hari selama delapan hingga sepuluh jam, mulai sore hingga tengah malam. Dari ribuan penonton, mereka bisa mendapatkan penghasilan harian hingga Rp 5 juta,” terang Dadang
Menurut dia, dalam setiap siaran langsungnya, FI dan PN menggunakan kostum-kostum seksi, topeng, dan berbagai aksesori untuk menarik perhatian penonton. Setelah itu, mereka bertindak lebih vulgar untuk mendapatkan lebih banyak gift.
Seluruh aktivitas tersebut dilakukan di rumah mereka di Kecamatan Gedangan.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk dua unit ponsel iPhone 13, tripod, set pakaian seksi wanita, topeng, bando, serta perhiasan yang digunakan sebagai properti dalam siaran langsung mereka.
“Pelaku mengaku telah melakukan aksi ini selama dua bulan terakhir. Setiap kali live, mereka mengenakan pakaian bertema tertentu untuk menarik perhatian sebelum melakukan tindakan vulgar,” ungkap Dadang.
Polisi telah menetapkan FI dan PN sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka dijerat dengan Pasal 35 Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi serta Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ancaman hukuman maksimal adalah 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp 5 miliar.
Selanjutnya, Dadang mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dalam memanfaatkan teknologi dan media sosial. Peran aktif masyarakat juga diharapkan dalam menjaga keamanan dan ketertiban di dunia maya. (**/humas)