Jakarta, Jatim This Week – Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menyebut kasus bekas pejabat Direktorat Jenderal Pajak Rafael Alun Trisambodo masih terus dikembangkan oleh penyidik, info terbaru saat ini KPK menyebut tengah menelusuri perusahaan cangkang dan aset kurensi kripto yang diduga milik Rafael Alun.
Pelaksana tugas Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan saat ini penyidik tengah mengusut aset Rafael Alun hingga ke luar negeri. Salah satunya, kata dia, adalah menelusuri kemungkinan adanya aset yang disamarkan melalui perusahaan cangkang.
“Jadi didaftarkan ke sana. Nanti itu hanya sebagai perusahaan cangkang saja,” kata Asep dalam keterangan tertuis pada Rabu, (10/5/2023).
Meski begitu, Asep mengatakan saat ini belum menemukan adanya pencucian uang melalui perusahaan cangkang. Namun, ia menyebut penyidik masih terus melakukan penggalian terhadap kemungkinan tersebut.
“Belum. Semuanya intinya akan kita telusuri. Tidak hanya menemukan kekayaan atas nama yang bersangkutan atau pun itu misalkan yang disembunyikan atas nama orang lain atas nama keluarganya, orang terdekatnya,” ujar dia.
Selain itu, Asep mengatakan penyidik juga mendalami dugaan penyamaran aset melalui mata uang kripto. “Ada juga yang diberiin tadi crypto currency atau bitcoin dan lain-lain nya itu juga sedang kita telusuri,” jelas Asep.
Sebelumnya, KPK telah mengumumkan status tersangka tindak pidana pencucian uang terhadap Rafael Alun. Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan penyidik telah menemukan bukti permulaan cukup adanya penyamaran aset Rafael Alun dari uang korupsi.
“Diduga kuat ada kepemilikan aset-aset tersangka RAT yang ada tautan dengan dugaan TPPU di antaranya dengan menempatkan, mengalihkan, membelanjakan sekaligus menyembunyikan hingga menyamarkan asal usul harta miliknya yang diduga bersumber dari korupsi,” ujar dia.
KPK menetapkan Rafael menjadi tersangka kasus gratifikasi terkait pemeriksaan pajak. Dia diduga menerima duit selama periode 2011-2023.
Rafael diduga menerima uang sebanyak US$ 90 ribu atau setara Rp 1,34 miliar. Uang itu diduga diterima melalui perusahaan konsultan pajak miliknya, yakni PT Artha Mega Ekadhana
KPK menduga duit itu diterima Rafael selama menjabat sebagai penyidik pegawai negeri sipil di Ditjen Pajak Kementerian Keuangan. Dalam kasus ini, KPK juga menyita sejumlah barang mewah milik Rafael serta Safe Deposit Box dengani si Rp 37 miliar. (jer/adi)