Jakarta, Jatim This Week – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, mengingatkan agar seluruh penyelenggara negara wajib menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Tahun 2022, dan harus diserahkan sebelum batas waktu tanggal 31 Maret 2023 mendatang.
“Sebagai bagian dari upaya pencegahan korupsi, LHKPN merupakan bentuk pertanggungjawaban dan transparansi seorang penyelenggara negara atas harta yang dimilikinya, yang notabene bersumber dari anggaran negara,” ujar Firli dalam keterangannya pada rabo (1/3/2023).
Bukan hanya melaporkan, dirinya menyebut aparatur pemerintah yang telah melakukan verifikasi dan mengumumkannya melalui https://elhkpn-app.kpk.go.id. Mereka juga harus bersedia jika nanti laporannya diperiksa. Hal itu, menurut Firli, sebagai bagian dari transparansi agar masyarakat bisa berpartisipasi dalam pengawasan.
“Sehingga jika menemukan ketidakwajaran atau laporan LHKPN yang dilaporkan tidak sesuai dengan profil kepemilikan hartanya, dapat melaporkannya ke KPK,” lanjutnya
Selain itu, Firli menyebut pemeriksaan LKHPN oleh KPK juga dalam rangka pencegahan maupun dukungan terhadap penanganan suatu perkara tindak pidana korupsi. Ia membeberkan KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap 195 LHKPN pada tahun 2022 dan sejumlah 185 LHKPN pada tahun 2021.
Dimana kewajiban penyelenggara Negara untuk melaporkan harta kekayaan telah diatur dalam sejumlah undang-undang, antara lain UU Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, UU KPK, dan Peraturan KPK tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara, lanjutnya.
“Sehingga berdasarkan ketentuan tersebut, Penyelenggara Negara berkewajiban untuk bersedia diperiksa kekayaannya sebelum, selama dan sesudah menjabat; melaporkan harta kekayaannya pada saat pertama kali menjabat, mutasi, promosi, dan pensiun; serta mengumumkan harta kekayaannya,” Pungkasnya.
Sementara itu, Imbauan untuk melaporkan LKHPN secara lengkap dan jujur ini dilakukan setelah heboh LKHPN milik eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo, muncul ke publik. Rafael Alun melaporkan dirinya memiliki harta sekitar Rp 56 miliar.