Komplotan Pelaku Curanmor Ditangkap Petugas Satreskrim Polresta Malang Kota

Malang, Jatim This Week – Komplotan pencuri kendaraan bermotor (curanmor) berhasil diringkus Satreskrim Polresta Malang Kota.
Terdapat tiga tersangka yang berhasil diamankan. Yaitu, Rici alias Bejo (32), warga Malang, Rofi alias Dableh (28), warga Kecamatan Dampit Kabupaten Malang, dan Jalal (53), warga Kecamatan Purwosari Kabupaten Pasuruan.
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto mengatakan, ungkap kasus curanmor tersebut bermula pada pertengahan Januari 2024.
Baca Juga
Tabrani Serukan Partisipasi Warga Dalam Musrenbang Untuk Pembangunan yang Berkeadilan
Saat itu, petugas sedang membuntuti pelaku curanmor yang akan beraksi di wilayah Kota Malang.
“Namun dalam pembuntutan tersebut, kami kehilangan jejak pelaku. Setelah itu, kami lakukan penyelidikan dan pendalaman.”
Akhirnya pada tanggal 10 Januari 2024, anggota berhasil menemukan tempat parkir yang dijadikan sebagai penyimpanan motor curian. Lokasinya berada di wilayah Kecamatan Purwosari Kabupaten Pasuruan, jelasnya kepada media pada Rabu (31/1/2024).
Sementara di tempat parkir tersebut, polisi mengamankan sebanyak 15 sepeda motor curian. Kemudian, polisi menangkap tersangka Jalal yang menjadi pemilik tempat parkir.
Sedangkan tersangka Jalal sendiri juga pelaku yang berperan sebagai eksekutor pencurian adalah Rofi dan Rici.
“Dan di tanggal 28 Januari 2024, polisi menangkap tersangka Rofi dan Rici di pinggir jalan daerah Nongkojajar Desa Wonosari Kabupaten Pasuruan,” lanjut nya
Dari komplotan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Yaitu, kunci T berikut mata kunci, 4 plat nomor, alat pembuka magnet kontak, dan 15 sepeda motor curian.
“Jadi, modusnya adalah tersangka Rofi dan Rici mencuri sepeda motor di Kota Malang. Lalu, motor curiannya itu dibawa ke tempat parkir milik tersangka Jalal.” Jelas danang
Lalu motor curian itu dijual di media sosial dengan harga bervariasi, antara Rp 3 juta hingga lebih, lanjutnya
Baca Juga
Mabuk, Mobil Honda Brio Terguling Setelah Tabrak Pembatas Jalan
“Ketika ada pembelinya, maka si pembeli diberi karcis untuk mengambil motor tersebut di tempat parkir,” bebernya.
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa tersangka Rici merupakan residivis kasus yang sama. Dan baru saja keluar dari penjara pada September 2023.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka Rofi dan Rici dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. Sedangkan tersangka Jalal, dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara. (Kim/ad)