Ketua DPRD Kota Malang : Ranperda Tentang Anggran 2024 Jadi Bahasan Prioritas

Malang, Jatim This Week – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang akan memusatkan perhatian terhadap enam Rancangan Peraturan Daerah untuk diselesaikan pada 2024.
Keenam Ranperda tersebut, di antaranya terkait dengan APBD Kota Malang yang terdiri atas Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2023, Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024.
Pembahasan APBD Tahun Anggaran 2025, Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Malang Tahun 2025-2045.
Baca Juga
Pesan Pj Wali Kota Malang Pada Diskusi Publik Tentang Pemilu Damai yang Digelar IJTI
Kemudian ada Ranperda tentang Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Perempuan.
Ranperda untuk menjadikan Kota Malang sebagai kota ramah lansia, serta Ranperda tentang struktur perangkat daerah.
Ketua DPRD Kota Malang, I Made Riandiana Kartika, pemilihan Ranperda untuk menjadi prioritas itu berdasarkan seleksi yang sudah dilakukan oleh legislatif.
Dirinya mengungkapkan pentingnya selektivitas dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) pada tahun 2024 mendatang.
“Dari target pembahasan sebanyak 36 Ranperda, DPRD Kota Malang akan memusatkan perhatian pada 6 Ranperda wajib,” ujarnya.
Menurut politisi PDIP ini, kebijakan terkait anggaran adalah hal yang wajib dibahas. Pasalnya, kebijakan tentang anggaran memiliki dampak yang sangat besar terhadap keberlangsungan program-program di pemerintahan.
“Kami melihat prioritas tentu saja yang wajib. Misalnya seperti Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) itu kan wajib. Nah dari itu saja, sudah ada 6 (Ranperda) yang wajib kami kerjakan nanti,” jelas Made.
Made juga menambahakan bahwa nomor urut Ranperda tidak menjadi penentu utama dalam menentukan prioritas pembahasan.
Baca Juga
Wanita yang Loncat Bunuh Diri di Fikom UB Diduga Mahasiswi
Menurutnya, DPRD akan menyesuaikan prioritas berdasarkan urgensi dan relevansi dengan keadaan saat itu.
Artinya, Ranperda yang diinisiasi oleh Pemerintah Kota (Pemkot) maupun oleh DPRD Kota Malang akan diperhatikan tanpa terikat pada urutan tertentu.
“Tapi dari awal, kami sudah merencanakan tidak mungkin sampai 36 itu kita bahas semua. Misalkan ranperda inisiatif Pemkot dari nomor 1-30, bisa 1 dan 3 dibahas dulu, kemudian bisa juga (ad)