Malang, Jatim This Week – Kasus dugaan malpraktek yang dilakukan oleh Rumah Sakit Universitas Muhammadiyah Malang terhadap seorang pasien operasi secar akan terus berlajut setelah tiga hari surat somasi yang dikirimkan oleh pihak keluarga belum ada kejelasan, hal ini disampaikan oleh adi, selaku jurubicara yang di tunjuk oleh keluaga korban pada media.
Dalam keterangan sampaikan pada Kamis ( 14/9/2023) Adi, sebagai wakil dari keluarga, menyampaikan jika dalam kondisi saat ini kami (keluarga) masih menunggu proses seperti apa yang akan di lakukan oleh RS UMM kepada korban.
“kami masih menunggu apa jawaban RS UMM atas persoalan ini pada keluarga,” kata Adi dalam keterangan tertulisnya.
Menurutnya belum ada pembicaraan mengenai kompensasi apa yang akan berikan pada pasien korban dugaan malpraktek oleh oknum doker di RS UMM.
Karena keterangan yang diberikan oleh pihak RS UMM masih terkesan ambigu dan abu-abu dan bahkan ada indikasi seolah yang terjadi pada adik kami ada unsur kelalaian dari kami dalam perawatan pasca operasi secar
“Ya kami paham kami berobat menggunakan BPJS kelas tiga, namun bukan berarti pihak RS UMM kemudian bisa melempar kesalahan solah-olah jika ada kasusu seperti ini disebabkan oleh prilaku pasien,” lanjut pria yang juga politisi di salah satu partai ini.
Untuk itu, secepatnya kami dari pihak keluarga akan bersurat dan mendesak kepada dinas dan instansi terkait untuk membentuk tim investigasi independen dalam kasus dugaan malparaktek yang terjadi pada ponakannya ini, tegasnya.
“Kami akan mendorong segera dibentuk tim investigasi independen untuk kasus RS UMM ini, mengingat dugaan hal tidak hanya terjadi pada adik ponakan saya saja,” imbuhnya.
Lebih lanjut pria alumni undip ini menyampaikan jika ada dua aksus yang hampir sama dengan yang dialami oleh adiknya, namun diduga korban takut untuk speak up kepada publik, dan yang mengejutkan kasus ini diduga juga terjadi di RS UMM.
Sementara itu, terkiat dengan tetang adanya dugaan malpraktek yang di lakukan oleh RS UMM pada peserta BPJS Kelas Tiga, Kepala Bagian SDM Umum dan komunikasi BPJS Malang Raya, Winan Setyo Nugroho saat dikomfirmasi media tentang kasus ini menyampaikan agar pengaduan di smapaikan secara formal
“Jadi untuk pengaduan pelayanan mohon bantuannya bisa disampaikan secara tertulis untuk kemudian kami teruskan ke Bagian terkait,” ungkap pria yang akrab di sapa pak winan pada Jum’at (15/9/2023)
Tentunya dengan ada laporan secara formal akan mempermudah kami membantu pasien, dan sebagai dasar kami untuk melakukan evaluasi dan perbaikan pada layanan peserta BPJS di Rumah Sakit, pungkasnya (ad)