Kejaksaan Negeri Usut Dugaan Korupsi Sewa Lahan Aset Pemkot Malang

Malang, Jatimthisweek.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang melakukan penyidikan terkait adanya dugaan korupsi dalam sewa lahan aset Pemkot Malang yang terletak di Jalan Raya Langsep, Kecamatan Klojen, Kota Malang.
Kasi Intel Kejari Kota Malang, Agung Tri Radityo mengatakan, penyidikan dilakukan sejak ada temuan BPK pada LHP 2017 dan 2018.
“Setelah ada laporan BPK, kami lakukan penyelidikan. Kemudian, naik ke tahap penyidikan dalam bentuk sprindik umum,” ujarnya kepada media, pada Senin (2/12/2024).
Pihaknya menjelaskan, bahwa temuan dari BPK itu terkait adanya dugaan penyelewengan penggunaan aset lahan Pemkot Malang.
” Awalnya perjanjian sewa menyewa lahan aset Pemkot Malang seluas 1.498 meter persegi kepada penyewa berinisial H selama 5 tahun.”
“Izin tersebut diberikan kepada H mulai 2012 hingga 2017, dengan nilai Rp 60 juta.”
Akan tetapi hingga saat ini, lahan tersebut tidak kunjung dikembalikan ke Pemkot Malang, jelasnya.
Dalam penyidikan yang dilakukan terungkap ternyata H mengalihkan izin tersebut ke pihak lain dengan jangka waktu sewa selama 20 tahun.
“Jadi, H ini tanpa seizin Pemkot Malang mengalihkan izin sewa lahannya ke pihak lain untuk dijadikan sebuah supermarket. Dengan nilai sewa sebesar Rp 6,7 miliar dalam jangka waktu sewa selama 20 tahun,” terangnya.
Untuk mendalami kasus tersebut, Kejari Kota Malang telah memeriksa dan meminta keterangan dari 20 saksi termasuk dari si penyewa H.
Selain itu, Kejari Kota Malang juga sudah memanggil tim dari BPK RI. Untuk menghitung jumlah kerugian negara akibat kasus ini.
“Untuk nilai kerugian negaranya, masih belum bisa dipastikan. Oleh karenanya, kami telah meminta bantuan BPK RI untuk menghitung secara pasti jumlah nilai kerugiannya,” ungkapnya.
Pria yang akrab disapa Agung ini menambahkan, bahwa tim BPK RI juga sudah melakukan klarifikasi kepada seluruh saksi.
“Dari klarifikasi saksi-saksi sudah dilakukan, nanti hasilnya menunggu perhitungan BPK RI. Untuk pasti berapa jumlahnya, kami juga masih menunggu,” pungkasnya. (ad)