Malang, Jatim This Week – Pemkot Malang harus bekerja keras untuk mencapai target retribusi parkir tepi jalan tahun ini. Berdasar data Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang akhir Juni lalu, realisasi penerimaan retribusi parkir berada di angka Rp 5,5 miliar dari target yang ditetapkan tahun ini sebesar Rp 12,1 miliar.
Tahun lalu, realisasi retribusi parkir tepi jalan tak memenuhi target, yang hanya mencapai Rp 9,6 miliar dari target Rp 12 miliar, pihak legislatif berharap kinerja semacam itu tidak terulang pada tahun ini.
Saat dikonfirmasi, Kepala Bidang (Kabid) Parkir Dishub Kota Malang Mustaqim Jaya mengklaim tren realisasi retribusi parkir tahun ini mengalami peningkatan.
”Misalnya realisasi hingga Juni yang mencapai Rp 5,5 miliar. Ini meningkat sekitar Rp 1,4 miliar jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu,” ujarnya.
Taqim menerangkan, ada 680 titik parkir di seluruh Kota Malang pada tahun ini, namun 180 di antaranya dalam kondisi tidak aktif, dan guna memaksimalkan retribusi, pihaknya mengambil langkah pengetatan setoran retribusi dari juru parkir (jukir), dengan pembarian sanksi
”Karena sudah ada ketentuan bahwa setiap hari juru parkir harus setor retribusi ke kas daerah sesuai titiknya masing-masing,” tegasnya.
Selain menertibkan setoran, dishub juga akan menguatkan regulasi atau aturan. Saat ini sedang dibahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Penyelenggaraan Parkir di internal Pemkot Malang. Rencananya, Ranperda itu dikirim kepada DPRD Kota Malang bulan September mendatang.
Ada dua hal utama yang diatur dalam Ranperda Penyelenggaraan Parkir, pertama memperjelas potensi parkir di Kota Malang, kedua tentang pembagian pendapatan antara jukir dengan kas daerah.
Meski harus kejar setoran untuk memenuhi target, Taqim menekankan kepada para jukir agar tidak memungut retribusi dari toko retail modern yang sudah memiliki NPWP pajak parkir.
Sebab mereka sudah membayar pajak melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang.
”Jadi ada perbedaan antara retribusi parkir dan pajak parkir. Toko-toko modern yang sudah mendapat NPWP membayar pajak maka tidak diperbolehkan lagi untuk dikutip parkir,” tuturnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Malang I Made Riandiana Kartika mengatakan, dari kajian beberapa tahun lalu, potensi retribusi parkir Kota Malang bisa mencapai Rp 50 miliar, Jika memang tidak bisa mendekati angka tersebut, minimal harus bisa memenuhi target.
Tapi dia mengingatkan bahwa upaya peningkatan retribusi bukan berarti menaikkan tarif parkir. ”Lebih kepada bagaimana Pemkot Malang bisa mengoptimalkan titik parkir yang belum tergarap,” tandas Made. (adi)