Jakarta, Jatim This Week – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dikabarkan menolak usulan pengembalian Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi Brigadir Jenderal Endar Priantoro ke Mabes Polri. Keputusan itu diketahui dari surat yang dikirimkan oleh Mabes Polri kepada pimpinan KPK dengan Nomor B/2471/III/KEP/2023 bertanggal 29 Maret 2023.
Isi dalam surat tersebut, Kapolri menjelaskan bahwa penolakan ini didasarkan atas pertimbangan bahwa belum ada jabatan yang bisa diisi oleh Endar di Mabes Polri, Keputusan itu juga disebut diambil dalam Sidang Dewan Pertimbangan Karier Polri
“Dengan keterbatasan ruang jabatan di lingkungan Polri dan untuk pembinaan karier anggota Polri khususnya yang bertugas di lingkungan KPK, dari hasil Sidang Dewan Pertimbangan Karier Polri memutuskan Brigjen Pol Endar Prianto tetap melaksanakan penugasan sebagai Direktur Penyelidikan KPK,” seperti dikutip dari salinan surat yang diperoleh wartawan media ini, pada Jumat (31 /3/2023).
Dalam surat yang sama, Kapolri juga menjelaskan keputusannya mengenai usulan pengembalian Deputi Penindakan KPK Inspektur Jenderal Karyoto. Berbeda dengan Endar, Kapolri menyetujui usulan agar Karyoto kembali ke Mabes Polri, Dalam surat itu, Kapolri menjelaskan bahwa Sidang Dewan Pertimbangan Karier menyetujui pengembalian Karyoto dan mempromosikannya sebagai Kapolda Metro Jaya.
Sementara itu pesan whatsapp yang dikirimkan tentang adanya surat keputusan tersebut kepada Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Sandi Nugroho, hingga berita ini turun belum merespons, termasuk pesan yang dikirmkan kepada Kepala Bagian Pemberintaan KPK Ali Fikri juga belum merespons pesan konfirmasi dari media ini.
Sebelumnya KPK pernah mengusulkan promosi jabatan kedua perwira tersebut kepada Polri. Ketua KPK Firli Bahuri berkirim surat langsung kepada Listyo Sigit mengenai usulan tersebut. Ketika dikonfirmasi, Listyo Sigit membenarkan adanya permintaan itu.
“Saya menerima surat usulan promosi jabatan terhadap Deputi Penindakan dan Direktur Penyelidikan untuk pembinaan karier selanjutnya di institusi Polri,” Ungkap Listiyo Sigit pada Februari lalu.
Usulan promosi ini dianggap janggal karena biasanya KPK hanya memberikan rekomendasi promosi ketika diminta oleh Polri. Usulan pengembalian ini juga diduga terkait dengan sikap keduanya dalam penanganan kasus Formula E di KPK. Dalam beberapa gelar perkara kasus ini, Karyoto dan Endar disebut menolak menaikkan kasus ini ke tahap penyidikan. Mereka menilai kasus tersebut belum cukup bukti. Sementara, sebagian pimpinan lainnya dikabarkan mendesak agar kasus ini segera dinaikkan ke tahap penyidikan (jer/yoe/adi)