Jaga Toleransi Saat Ramadhan 2024, Pemkot Keluarkan SE

Malang, Jatim This Week – Pemerintah Kota Malang mengeluarkan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Kegiatan di Bulan Ramadan dan Idul Fitri 1445 Hijriah tahun 2024.
Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskopindag) Kota Malang, Eko Sri Yuliadi, menjelaskan isi SE itu antara lain memberikan imbauan pada para pelaku usaha, terutama restoran, kafe warung makan atau usaha sejenis yang melayani makan dan minum di siang hari selama bulan puasa.
Eko mengimbau agar warga menjaga toleransi dan bagi pelaku usaha yang membuka warung, diimbau untuk tidak buka-bukaan.
Baca Juga
Unit PPA Polres Batu Akan Panggil Pengasuh PP Al-Izzah untuk Dimintai Keterangan
“Kalau buka siang ya nanti ditutuplah pakai tirai. Tentu kita harus saling menghargai dan menghormati supaya pada Ramadan ini ada sesuatu yang tenang dan damai,” ujarnya.
Eko menambahkan, pihaknya sudah menyampaikan imbauan ini jauh-jauh hari.
Sejauh ini para pelaku usaha tidak mempermasalahkan aturan itu karena setiap tahun sudah diberlakukan ketika Ramadan.
“Kami telah memberi imbauan, yang dikuatkan oleh SE Wali Kota. Kami berharap para pelaku usaha akan menaati imbauan itu, dan apabila masih ada yang melanggar tentu akan kami tegur nantinya. Meski tidak ada sanksi khusus, setidaknya ada peringatan secara lisan kepada pemilik usaha,” jelas Eko, Senin (11/3/2024).
Di tempat terpisah, Satpol PP juga meningkatkan operasinya untuk mengantisipasi titik keramaian di Kota Malang saat Ramadan.
Situasi pusat keramaian diprediksi akan mengundang banyak PKL dan jenis usaha lainnya, mulai di kayutangan serta beberapa tempat yang biasa digunakan masyarakat untuk berjualan.
“Khusus di kayutangan jika kondisi tersebut tidak ditata, maka di khawatirkan kawasan kayutangan Heritage terlihat tidak rapi,” pungkas Heru.
Baca Juga
Awal Ramadan 2024 Berpotensi Berbeda, Kemenag : Harus Kita Hormati !
Sementara itu, Antok, salah satu pengelola warung Tegal di blimbing Kota Malang, mengungkapkan jika dirinya sudah di informasikan oleh petugas dari kelurahan tentang edaran tersebut.
“Yan kami sudah menerima surat edaran tersebut, dan tidak masalah, mengingat di puasa tahun sebelumnya juga kita tetap buka,” kata Antok.
Namun meski demikian pihaknya mengatakan memberikan kelambu sehingga dari luar tak terlihat buka, ya setidaknya harus saling menghormati lah mas, pungkasnya. (Y/ad)