Investasi Bodong Berkedok Jual Beli Pompa Asi Terungkap, Pelaku Ditangkap Petugas

Malang, Jatim This Week – Pelaku kasus penipuan investasi bodong berkedok jual beli produk pompa ASI yang terjadi di Kota Malang akhirnya tertangkap.
Usai melakukan penyelidikan secara intensif, Satreskrim Polresta Malang Kota berhasil menemukan jejak keberadaan tersangka Vera Andini (inisial VA) (29).
Diketahui, tersangka Vera Andini merupakan warga Jalan Kasin Gang Keramat Kelurahan Kasin Kecamatan Klojen Kota Malang.
Baca Juga
Dinkes Kabupaten Malang : Belum Ada Rencana Memanfaatkan Rumdin di Sumberpucung
Hal tersebut diungkapkan langsung Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto.
“Iya benar, tersangka berinisial VA telah kami tangkap pada Selasa (2/1/2024) lalu. Tersangka ditangkap di jalan di wilayah Kota Malang,” ujar Danang, Rabu (17/1/2024).
Dirinya menjelaskan, tersangka ditangkap atas laporan korban berinisial IA dan AW.
“Untuk modus penipuannya, kedua korban ditawari tersangka VA berupa kerjasama jual beli dan persewaan pompa asi dan usaha spa bayi. Dan kedua korban dijanjikan keuntungan sebesar 5 sampai dengan 30 persen tergantung jangka waktunya,” terangnya.
Tertarik dengan tawaran tersebut, kedua korban pun mentransfer sejumlah uang ke tersangka. Mulai periode Oktober 2022 hingga Januari 2023.
Atas kejadian tersebut, kedua korban mengalami kerugian hingga mencapai Rp 2,5 miliar.
Baca Juga
Aborsi, Sepasang Kekasih di Vonis Hakim 5 Tahun Penjara
“Atas perbuatannya tersebut, tersangka VA kami kenakan dengan Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP. Dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” jelasnya.
Dalam kesempatan tersebut, pihaknya juga menyampaikan masih terus mendalami kasus ini.
“Kami juga menyampaikan, apabila ada masyarakat yang telah menjadi korban dari tindakan tersangka, silahkan melapor ke Polresta Malang Kota. Tentunya, laporan dari korban segera kami tindak lanjuti,” tandasnya. (man/ad)