Gelar Operasi Keselamatan Semeru 2024, Kasat lantas Polresta Malang Kota Sampaikan Ini !

Malang, Jatim This Week – Teguran Presisi bakal diterapkan dalam Operasi Keselamatan Semeru 2024 yang akan digelar di Kota Malang mulai 4 Maret – 17 Maret 2024, termasuk dengan mengoptimalkan penggunaan kamera E-TLE (Electronic Traffic Law Enforcement).
Operasi tersebut akan digelar dengan sasaran menekan angka fatalitas kecelakaan serta pelanggaran lalu lintas.
Akan tetapi, banyak masyarakat yang belum paham. Terkait cara kerja dan mekanisme penindakan yang disebut dengan Teguran Presisi.
Baca Juga
Viral : Dua Sejoli Bermesraan di Taman Merjosari, Satpol PP Kota Malang Sampaikan Ini !
Kasat Lantas Polresta Malang Kota, Kompol Aristianto Budi Sutrisno menjelaskan secara detail Teguran Presisi tersebut.
Diketahui, Teguran Presisi merupakan suatu aplikasi yang dibuat dan dikembangkan oleh Ditlantas Polda Jatim.
Tujuannya, memudahkan petugas kepolisian dalam memberikan teguran simpatik kepada pengendara yang melanggar peraturan lalu lintas.
Dalam memberikan teguran simpatik, petugas akan memasukkan data kendaraan, pengendara, dan jenis pelanggaran ke dalam aplikasi Teguran Presisi.
Selanjutnya, sistem otomatis akan mengirimkan pesan melalui aplikasi pesan WhatsApp ke pelanggar yang melakukan pelanggaran.
“Jadi, pesan atau teguran terkait pelanggaran yang dilakukan, akan otomatis terkirim ke nomor Whatsapp pelanggar,” jelasnya pada Jumat (1/3/2024).
Di samping itu, data pelanggar juga akan tersimpan dalam Traffic Attitude Record atau catatan perilaku berlalu lintas. Sehingga, bisa menjadi bahan evaluasi atau analisa dari pihak kepolisian.
Baca Juga
Sekda Pimpin Rakor High Level Meeting Tim Pengendalian Inflasi Daerah Kota Batu
“Jangan merasa pelanggar dapat teguran lalu tidak tercatat. Tentunya, teguran ini tercatat dan data pelanggar akan tersimpan,” ungkapnya .
Bagi pelanggar lalu lintas yang datanya tersimpan dalam Traffic Attitude Record, akan digunakan sebagai bahan kajian jika pelanggar akan mengurus sesuatu di kepolisian.
“Semisal, yang bersangkutan (pelanggar yang datanya masuk dalam Traffic Attitude Record) mengurus perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM), akan dianalisa dan dievaluasi. Sehingga, bisa menentukan kebijakan ke depan (pelanggar berhak atau tidak untuk melakukan perpanjangan SIM),” pungkasnya. (Rn/ad)