Jakarta, Jatim This Week – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mendapat panggilan untuk menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya pada hari ini, Jumat, (20 /10/2023).
Firli diperiksa saksi dalam kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL.
“Besok (hari ini) Jumat siang, agenda pemeriksaan tunggal yaitu pemeriksaan dalam kapasitas saksi terhadap saudara FB selaku ketua KPK RI pada jam 14.00,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak melalui keterangan tertulisnya, pada Kamis, (19/10/2023).
Ade mengatakan, Firli Bahuri akan diperiksa oleh Sub Direktorat Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reserse Khusus Polda Metro Jaya. Namun Ade tak menjawab apakah Firli sudah mengkonfirmasi kehadirannya.
Firli Bahuri sebelumnya diduga terlibat dalam kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo alias SYL yang terlibat dalam kasus korupsi di Kementerian Pertanian. Kasus terhadap SYL itu kini tengah ditangani oleh KPK.
Politikus Partai NasDem itu pun telah ditahan oleh penyidik sejak 13 November 2023. Sehari sebelumnya, SYL ditangkap oleh tim penyidik KPK meskipun telah menyanggupi akan hadir dalam pemeriksaan.
SYL juga sudah sempat menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya pada 5 Oktober lalu. Saat ini, kepolisian total sudah memeriksa 52 orang saksi dalam kasus dugaan pemerasan tersebut.
Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, menilai tim penyidik Polda Metro Jaya sudah memiliki keterangan dan bukti yang cukup untuk segera menetapkan Firli sebagai tersangka. Karena itu, dia menilai penyidik akan menetapkan Firli sebagai tersangka usai pemeriksaan.
“IPW menganalisis setelah Firli Bahuri hadir dan dinilai cukup keterangannya, maka penyidik Polda Metro akan melakukan gelar perkara guna menetapkan siapa tersangka,” kata Sugeng melalui keterangan resminya.
Sugeng menyatakan, tanda-tanda penyidikan kasus tersebut telah selesai pun terlihat dari Polda Metro Jaya yang sudah berkirim surat ke KPK untuk dilakukan supervisi terhadap kasus tersebut.
“IPW menilai permintaan supervisi Polda Metro kepada KPK langkah berani dan menunjukkan bahwa kerja Polda Metro Jaya siap diuji oleh KPK melalui pengawasan,” kata Sugeng.
Hingga saat ini, KPK pun belum bisa memastikan apakah Firli Bahuri akan memenuhi panggilan Polda Metro Jaya tersebut. (ly/ad)