Enam CPMI Asal Luar Jawa Nekat Kabur Dari BLK PT.CKS

Malang.Jatim This Week – Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) kabur dari Balai Latihan Kerja-Luar Negeri (BLK-LN) PT Citra Karya Sejati (CKS), Jalan Rajasa, Kelurahan Bumiayu, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.
Keenam CPMI yang mayoritas berasal dari Lombok dan satu Palembang tersebut kabur pada Kamis dini hari,(14/02/2024).Hal itu diungkapkan langsung oleh salah satu CPMI berinisial R.Dia bersama kelima temannya nekat kabur dikarenakan berbagai alasan.
“Saya sudah 2,5 bulan berada di BLK LN PT CKS Malang, dijanjikan kalau proses tujuan negara Malaysia cepat.Ternyata hingga sampai saya putuskan kabur belum juga dapat majikan.Hal serupa juga dialami rekan – rekan lainnya ,bahkan ada yang 5-6 bulan belum juga diberangkatkan ke Negara tujuan,”tutur,saat di mintai keterangan awak media,Rabu,(21/2/2024).
Baca Juga
Gunadi Handoko Sesalkan Kaburnya Keenam CPMI Dari LBK-LN PT.CKS Malang
Disamping itu keenam CPMI sering kali mendapat perlakuan kasar dari guru pengajar berupa ucapan maupun perkataan,serta tidak diberi ijin untuk keluar gedung.Meskipun dengan demikian tidak ada sama sekali kekerasan fisik yang dialami mereka.
” Kami juga menyayangkan dengan perkataan maupun ucapan salah satu guru pengajar BLK LN PT CKS Malang,yang sangat kasar.Salah dikit bilang bodoh dan dikira kita melotot,”imbuhnya.
Dikesempatan ini R juga mengaku,Jika berniat mengundurkan diri secara baik – baik. Maka CPMI harus mengeluarkan biaya ganti rugi ke BLK LN PT CKS Malang,dengan nominal jutaan.
“Untuk biaya pendaftaran tidak dipungut sama sekali.Namun biaya kebutuhan hidup sehari-hari dapat kiriman dari keluarga.Kita dapat makan 3X sehari itu seadanya, kalau mau menu kesukaan atau makan enak ya beli sendiri.Kalau mau undur diri baik – baik harus bayar,”katanya.
Saat Pemilu 2024 beberapa waktu lalu,Keenam CPMI menurut keterangan mereka tidak dapat pemberitahuan untuk menggunakan hak pilih suara.
“Saya ingin menggunakan hak pilih suara,namun hingga sampai detik kabur pada Rabu dini hari,(14/2/2024) tidak ada sama sekali pemberitahuan dari BLK (LN) PT CKS untuk pencoblosan suara,”terangnya.
Ketika ditanya aktivitas sehari-hari di BLK (LN) PT.CKS Malang,R secara berurutan menjabarkan bersih-bersih,mandi,sholat,piket,sarapan,senam,sekolah dan seterusnya.Untuk penggunaan HP diberi ijin mulai pukul 17.00-22.00 WIB.
Disini R juga menjelaskan cara kabur bersama rekan-rekan senasib seperjuangannya.Dengan di bantu alat seadanya,berupa kain yang diikat dan sambung.Mereka berenam nekat turun ke bawah dari lantai 3 untuk kabur,secara bergantian.
“Cukup bermodal kain-kain yang diikat dan sambung kemudian secara bergantian turun dari lantai 3, secara bergantian.Pada intinya kabur harus pukul 01 malam,kalau diatas jam tersebut banyak yang bangun sholat Tahajud,”ujarnya.
Setelah berhasil kabur,keenam CPMI tersebut berjalan kaki menuju kantor kelurahan terdekat.Kemudian diarahkan oleh petugas setempat ke Pendopo Agung Surya Rahmatullahi untuk evakuasi sementara waktu.Dua dari enam CPMI yang kabur mengalami luka ringan di kakinya.
“Harapannya persoalan semua lekas tuntas,tidak ada biaya yang dibebankan kepada kami saat mengundurkan diri.Bisa pulang ke kampung halaman masing-masing bertemu keluarga.Berkas -berkas di kembalikan semuanya,”harapnya.
Dikesempatan yang sama salah satu kuasa hukum dari keenam CPMI yang kabur dalam hal ini Rachmat Idisetyo,S.H.,mengatakan telah melaporkan persoalan yang terjadi ke pihak berwajib unit PPA Polresta Malang Kota pada hari Sabtu,(17/2/2024) lalu.
“Kita baru tahap pelaporan ke Polisi,karena ada indikasi ada unsur Pidana nya.Ada pembatasan ruang gerak kepada mereka, serta tidak ada pemberitahuan menggunakan hak pilih, saat berlangsungnya pencoblosan Pemilu 2024.Hal tersebut jelas melanggar UU yang diatur dalam Pemilu,”jelasnya.
Sedang untuk surat perjanjian apa pun,Rahmat menyebutkan harus membuat asli rangkap dua,kedua belah pihak memegang sebagai dasar.Namun hal itu tidak di pegang kliennya.
“Seharusnya surat perjanjian apa pun harus rangkap dua asli,bukan copy an.Sehingga klien kami mengetahui isi perjanjiannya.Sistem yang dijabarkan dari Disnaker sudah baik.Kembali lagi ada dugaan oknum perusahaan memanfaatkan kelemahan sistem itu,”terangnya.
Baca Juga
Aplikasi Sirekap KPU dan Alibaba Cloud, Pakar dari ITB dan BRIN Tak Menyoalnya Kenapa ?
Langkah selanjutnya Kuasa Hukum CPMI akan menanyakan perkembangan pelaporan ke Polresta Malang Kota.Sambil menunggu hasil investigasi BP2MI dan Disnaker Kota Malang.
“Menyoal kedepan dipertemukan semua nanti dipertemukan,harus diselesaikan dulu hasil investigasi dari teman teman Disnaker maupun BP2MI seperti apa ?.Kalau dipertemukan dulu menjadi perdata,karena ini unsur pidana sudah jelas lho,”tandasnya.
Sebagai informasi tambahan keenam CPMI BLK (LN) PT.CKS Malang sendiri, saat ini didampingi dua kuasa hukum yaitu Joko Siswanto,S.Kom.,S.H., dan Rachmat Idisetyo, S.H.Bahkan persoalan yang terjadi sudah ditangani BP2MI dan Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kota Malang.(Kim)