Eks Penyidik KPK : Firli Bahuri Harus Segera Ditahan, Ini Alasannya !

Jakarta, Jatim This Week – Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri dijadwalkan menjalani pemeriksaan untuk ketiga kalinya setelah ditetapkan sebagai tersangka di Bareskrim Polri Kamis 21 Desember 2023.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Safri Simanjuntak membenarkan pemeriksaan tersebut. Menurut rencana, Firli bakal diperiksa hari ini pukul 10.00.
“Di ruang riksa Bareskrim Polri lantai 6,” kata Ade melalui pesan singkat kepada pada Rabu, (20 /12/2023).
Baca Juga
Wakapolri Pastikan Kehadiran Negara di Kegiatan Ibadah Masyarakat di Nataru 2024
Sementara itu, Mantan Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap meminta Firli Bahuri ditahan.
“Ya tentu yang harus kita perhatikan dulu adalah apakah Firli Bahuri akan hadir atau tidak. Jika datang, maka segera ditahan, jika tidak hadir maka saya sarankan dilakukan penangkapan,” kata Yudi Purnomo pada Kamis (21/12/2023).
Yudi Purnomo beralasan Firli Bahuri punya potensi untuk lari jika tidak langsung ditahan. Ia menyebut Firli Bahuri tidak hadir dalam sidang etik di Dewan Pengawas atau Dewas KPK dan tidak tahu keberadaannya dimana. Menurut Yudi, Firli bisa ditahan berdasarkan bukti-bukti yang telah ada.
“Dia kemarin tidak hadir di sidang etik Dewas KPK sehingga tidak tahu keberadaannya, Firli Bahuri bisa ditahan berdasarkan syarat objektif dan subyektif,” kata Yudi Purnomo.
Disisi lain Hakim Tunggal Imelda Herawati menolak gugatan praperadilan yang diajukan Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri terhadap Polda Metro Jaya. Hal ini disampaikan dalam sidang putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Selasa (19 /12/2023).
“permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima,” kata Imelda.
Hakim menemukan adanya dalil yang tidak dapat dijadikan landasan diajukannya praperadilan karena merupakan materi pokok perkara.
Sebelumnya, Firli Bahuri mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Baca Juga
Jokowi Bilang Begini Saat Resmikan Pasar Among Tani Kota Batu
Sidang praperadilan dengan nomor perkara 129.Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL ini digelar sejak Senin, 11 Desember 2023. Beberapa saksi sudah dihadirkan, seperti Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Mawarta, penyidik Polda Metro Jaya, para pakar hukum seperti Yusril Ihza Mahendra dan lainnya.
Dalam persidangan Polda Metro Jaya mengungkap dugaan tiga kali penyerahan uang dari pihak Syahrul Yasin Limpo ke Firli Bahuri di lokasi dan waktu yang berbeda. Total uang yang diserahkan Rp2,8 Miliar.
Sementara pihak Firli Bahuri berkukuh penetapan tersangka dianggap tidak berdasarkan bukti permulaan yang cukup, yaitu minimal dua alat bukti. (ly/jer)