Jakarta, Jatim This Week – Dewas Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menemukan adanya dugaan praktik pungutan liar atau pungli di dalam Rumah Tahanan (Rutan) KPK. Nominalnya, menurut KPK, mencapai Rp 4 miliar terhitung sejak Desember 2021 hingga Maret 2022.
Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan, temuan itu berdasarkan atas inisiatif penyelidikan yang dilakukan oleh pihaknya karena mendengar adanya kabar soal pungli tersebut
“Benar, dewan pengawas menemukan dan membongkar kasus terjadinya pungli di Rutan KPK. Untuk itu dewan pengawas telah menyampaikan kepada pimpinan KPK agar dtindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan,” kata Tumpak, pada Senin (19 /6/2023).
Tumpak menjelaskan, temuan Dewas KPK ini terdapat dua unsur yang bisa diselidiki lebih lanjut, yakni dugaan pelanggaran etik dan unsur pidana.
“Ini sudah merupakan tindak pidana, melanggar Pasal 12 huruf c, UU 31 tahun 1999 jo UU 20 tahun 2021. Selanjutnya tentunya dewan pengawas juga akan memeriksa masalah etiknya,” jelas Tumpak.
Sementara itu, Anggota Dewas KPK Albertina Ho mengungkapkan, modus dugaan pungli di rutan KPK dilakukan secara transaksi tunai hingga transfer ke rekening.
Albertina menjelaskan, jika dilakukan dengan cara transfer, pelaku menggunakan rekening pihak ketiga.
“Pungutan-pungutan itu dilakukan ada berupa setoran tunai atau menggunakan rekening pihak ketiga dan sebagainya,” kata Albertina Ho.
Namun, kata Albertina, dirinya tidak ingin menjelaskan secara detail soal modus karena sudah masuk ke ranah pidana.
“Kami tidak akan menyampaikan secara transparan di sini karena Dewan Pengawas kan terbatas hanya masalah etik,” ucap Albertina.
Albertina menjelaskan, praktik pungutan liar yang ditemukan oleh pihaknya itu nominalnya mencapai Rp 4 miliar terhitung sejak Desember 2021 hingga Maret 2022.
“Ini murni temuan dewan pengawas, tidak ada pengaduan, pungutan liar yang dilakukan terhadap para tahanan yg ditahan di rutan KPK,” kata Albertina.
Albertina mengaku, temuan itu sudah disampaikan oleh pimpinan KPK sejak 16 Mei 2023 lalu untuk ditindaklanjuti unsur pidananya.
“Kami juga sudah melakukan klarifikasi-klarifikasi, nanti setelah selesai klarifikasi semua tentu saja hasilnya akan diberitahu secara transparan,” ujarnya. (jer/adi)