Jember, Jatim This Week – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember saat ini sedang mengusut dugaan penyelewengan Tanah Kas Desa (TKD) oleh salah satu koperasi di Desa Sukosari, Kecamatan Sukowono, dimana ada temuan sejumlah oknum yang diduga menyewakan lahan tersebut di luar kewenangannya, akan tetapi uang sewa tidak masuk ke kas desa.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Jember Soemarno membenarkan penanganan kasus tersebut. Namun, pihaknya menilai belum bisa memberikan keterangan lebih detail sebelum membuat laporan ke atasannya.
“Iya, yang terkait dengan Koperasi Unit Desa (KUD), nanti kalau kami sudah buat laporan, akan kami sampaikan,” ujarnya singkat saat di hubungi wartawan media ini pada senin(6/3/2023)
Sementara itu di hubungi di tempat terpisah, Kepala Desa Sukosari Ahmad Romadlon mengatakan, sejak 2019 lalu aset TKD selebar 1.900 meter persegi diketahui telah disewakan oleh pihak yang mengatasnamakan koperasi, akan tetapi kemudian, pada 2021, dia memberikan teguran melalui surat resmi pemerintah desa.
“Namun, surat itu diabaikan, malah kami dikirimi surat perpanjangan sewa oleh mereka,” katanya.
Dia mengaku, selama proses sewa, tidak ada uang masuk ke kas desa. Bahkan, proses sewa tersebut juga tidak berkoordinasi dengan desa.
Dirinya menambahkan, hingga kini TKD tersebut masih dalam masa sewa pihak lain sampai 2024 mendatang. Pihaknya menyerahkan urusan tersebut kepada yang berwenang, dan Setelah saya gali informasi, ternyata masa sewanya sampai 2024, padahal sudah saya tegur di tahun 2021 lalu, pungkasnya (not/adi)