Cak Imin Tak Cemaskan Wacana Prabowo – Ganjar, Hingga Ponpes Tarbiyatul Qur’an Ulumuddin Gelar Wisudawan Santriwati

Malang, Jatim This Week – Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa Muhaimin Iskandar mengaku tidak khawatir dengan kedekatan Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto dan politikus PDI Perjuangan Ganjar Pranowo, “Nggak ada masalah, semua proses komunikasi politik biasa saja,” ungkap Cak Imin pada Minggu (12/3/2023)
Hal itu disampaikan Muhaimin saat menanggapi pertanyaan media terkait kemesraan Prabowo dan Ganjar, saat mendampingi Presiden Joko Widodo pada kunjungan kerja di Kebumen, Jawa Tengah pada Kamis (9/3/2023) kemarin, dimana dirinya menilai kedekatan tokoh-tokoh nasional sangat penting untuk konsolidasi demokrasi sehingga semua proses politik berjalan dengan kondusif, saling menghargai dan menghormati.
“Pertemuan Ganjar dengan Prabowo, masing-masing memiliki potensi untuk berkompetisi adalah pertemuan yang sangat positif,” ungkap ketua umum PKB ini.
Menurut Muhaimin koalisi Kebangkitan Indonesia Raya yang dibangun PKB dan Gerindra tetap solid dan terus bergerak, sehingga soal komunikasi politik dengan siapa saja, merupakan bagian dari proses untuk mematangkan dan menguatkan koalisi.
Selain itu, dalam koalisi telah dibuat komitmen bahwa keputusan siapa calon presiden dan wakil presiden yang diusung akan dibahas oleh pimpinan partai. “Kami sudah berkomitmen, keputusan akhir saya dan Bapak Prabowo,” kata Muhaimin.
Baca Juga
Diendorse Jokowi, Gerindra Buka Peluang Duet Prabowo – Ganjar di Pilpres 2024
Gunung Merapi Keluarkan Guguran Awan Panas, Berikut Daftar 41 Desa yang Terdampak Abu Vulkanik
Berdasarkan jadwal Komisi Pemilihan Umum RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023, Sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, dimana pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga, pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara (jer/adi)
Bupati Malang H.M. Sanusi Hadiri Wisuda 43 Santriwati di Ponpes Tarbiyatul Qur’an Ulumuddin

