Biduan Dangdut Penjual Cewek Via Micaht Ditangkap Bareng Suami

Blitar, Jatim This Week – Polisi ringkus biduan dangdut berinisial SAD umur 25 tahun dengan nama panggung AS asal Kecamatan Wates, Kabupaten Kediri, karena menjalankan bisnis prostitusi online.
Biduan dangdut itu bersama suaminya, AL (30) mendekam di sel tahanan markas Polres Blitar Kota.
AL dan SAD ditangkap bersama tiga pelaku lainnya yang menjadi operator aplikasi kencan online dan mencari pelanggan.
Ketiga pelaku yang menjadi operator aplikasi, yaitu, DH (23) warga Lampung Timur Provinsi Lampung, GH (21) warga Bogor Provinsi Jawa Barat dan GA (23) warga Lampung Timur Provinsi Lampung.
“Para pelaku kami tangkap di hotel OYO, Jl Bali, Kota Blitar, pada Kamis (21/3/2024),” kata Waka Polres Blitar Kota, Kompol I Gede Suartika, Rabu (27/3/2024).
Penangkapan para pelaku berawal dari penggerebekan kasus prostitusi online di sebuah hotel di Jl Bali, Kota Blitar, pada Rabu (20/3/2024) malam.
Selanjutnya, polisi menangkap para pelaku yang menjadi mucikari dan operator aplikasi yang berada di Kediri.
Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa ponsel, uang transaksi dan alat kontrasepsi.
“Operator ini mengoperasikan aplikasi dari Kediri. Mereka menggunakan fake GPS sehingga titik lokasi bisa berada di Kota Blitar,” ujar Kompol Gede.
Menurut Gede, tersangka pasutri AL dan SAD menjalankan bisnis prostitusi online sudah selama delapan bulan.
Mereka memiliki pekerja seks komersial di beberapa daerah mulai Solo, Kediri, Jombang dan Blitar, tersangka memasang tarif kencan untuk PSK mulai Rp 300.000 sekali kencan. Sehari, satu PSK bisa melayani tiga sampai lima orang tamu.
Untuk pembagiannya, mucikari menggunakan sistem gaji. Mucikari menggaji PSK Rp 8 juta per bulan, sedang operator mendapat bagian sebesar 20 persen setiap transaksi.
Mucikari mendapat bagian dari sisa semua pendapatan setelah dipotong biaya hotel, gaji operator dan gaji PSK.
“Tersangka pasutri ini perannya sebagai mucikari. Mereka bersama-sama membuat usaha tidak halal. Untuk sang istri juga berprofesi sebagai penyanyi,” katanya.
Tersangka SAD mengaku baru tiga bulan menjalankan bisnis prostitusi online. Ia mengaku diajak suaminya, AL menjalankan bisnis prostitusi online.
“Tersangka pasutri ini perannya sebagai mucikari. Mereka bersama-sama membuat usaha tidak halal. Untuk sang istri juga berprofesi sebagai penyanyi,” katanya.
Tersangka SAD mengaku baru tiga bulan menjalankan bisnis prostitusi online. Ia mengaku diajak suaminya, AL menjalankan bisnis prostitusi online.
“Tersangka pasutri ini perannya sebagai mucikari. Mereka bersama-sama membuat usaha tidak halal. Untuk sang istri juga berprofesi sebagai penyanyi,” katanya.
Tersangka SAD mengaku baru tiga bulan menjalankan bisnis prostitusi online. Ia mengaku diajak suaminya, AL menjalankan bisnis prostitusi online.
Dikatakannya, para tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat 1 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang atau pasal 296 KUHP atau pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman paling singkat 3 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara. (ad/jk)