Bagikan Tips Pengelolaan THR, OJK Malang : Sisihkan THR – mu Untuk Mulai Berivestasi

Malang, Jatim This Week – Tidak terasa saat ini kita sudah memasuki 10 hari terakhir di bulan Ramadhan. Selain semakin giat dalam beribadah, tentunya pasti semua sudah di sikapi sudah mulai sibuk mempersiapkan segala sesuatu untuk menyambut Idul Fitri mulai dari melengkapi baju lebaran, hingga kue lebaran, serta salah satu hal yang paling ditunggu-tunggu ketika sudah mendekati Idul Fitri seperti saat ini, bagi pegawai dan karyawan, adalah Tunjangan Hari Raya (THR)
THR merupakan hak dari setiap karyawan dan pekerja baik di instansi pemerintah dan swasta, sebagai bonus tambahan bagi pergawai, untuk itu pengelolaannya-pun seharusnya sudah di kita pikirkan serta direncanakan sebaik mungkin, yuk simak bagaimana pengelolaan uang THR yang baik menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Pertama, Sejak awal diterima sebaiknya langsung menggunakan THR untuk melunasi utang dan cicilan. Jangan biarkan utang kamu berlarut-larut ya, Kedua, Sisihkan minimal 20% untuk tabungan dan investasi, Ketiga, Belanja kebutuhan pokok untuk hari raya termasuk kebutuhan untuk mudik dan Keempat, Sisanya baru digunakan untuk kebutuhan tambahan di hari raya seperti baju baru, dan lain-lain. Tentunya kewajiban zakat dan sedekah juga harus sudah terpenuhi sebelum mengalokasikan dana THR ini untuk hal-hal lain.
Baca Juga
Kompak Soal THR,Pemkot dan Pemkab Blitar Buka Posko Pengaduan “THR Telat”
Disamping itu, danat THR juga seharusnya di alokasikan sebagai dana tabungan dan investasi pada produk-produk keuangan yang tersedia, jadi tidak memulu di tabung, namun mari memulai untuk menggunakan paltform investasi dengan melirik produk-produk keuangan di bawah ini sebagai sarana investasi dan peningkatan aset, tentunya di lembaga yang sudah diawasai dan terdaftar di OJK.
Adapun beberapa pilihan investasi yang bisa di pakai dalam mengelola dana sisa THR yang saudara dapatkan, bisa menggunakan saluran-saluran investasi sebagai berikut :

Tips pengelolaan keuangan dari Tunjangan Hari Raya (THR) versi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) (sumber – ojk malang)