Awal Ramadan 2024 Berpotensi Berbeda, Kemenag : Harus Kita Hormati !

Jakarta, Jatim This Week – Kementerian Agama mengimbau masyarakat mengedepankan sikap saling menghormati terhadap potensi perbedaan awal puasa Ramadan 1445 H. Kemenag akan menggelar sidang isbat penentuan awal Ramadan, pada minggu (10 /3/2024) sore ini.
Juru Bicara Kementerian Agama, Anna Hasbie mengimbau masyarakat menjaga toleransi dan berbagi informasi terkait argumentasi masing-masing dalam mengawali ibadah puasa. Sebab, puasa Ramadan tahun ini hampir dipastikan tidak diawali secara bersama-sama. Mayoritas umat Islam akan mengawali puasa Ramadan 1445 Hijriah pada 11 dan atau 12 Maret.
“Kita hormati pilihan dan keyakinan umat Islam dalam mengawali puasa Ramadan 1445 H/2024 M,” kata Anna dikutip dari laman resmi Kemenag pada Jumat, (8 /3/2024 ) di Jakarta.
Baca Juga
Diagram Sirekap KPU Hilang, Perludem: Ini Semakin Tambah Polemik
Anna mengatakan ruang dialog tetap harus dibuka. Sebab, ilmu pengetahuan sudah semakin maju dan berkembang, termasuk mengenai astronomi. Penentuan awal bulan Hijriyah bisa didekati secara empiris melalui hisab atau rukyatul hilal, yang tidak semata berdasar keyakinan spiritual semata sehingga argumentasinya ilmiah.
Muhammadiyah, misalnya, menetapkan awal Ramadan pada 11 Maret karena argumentasi hisab wujudul hilal. Pemerintah menggunakan pendekatan hisab sebagai informasi awal dan rukyatul hilal sebagai konfirmasi. “Bagaimana argumentasi awal Ramadan 1445 H pada 7 Maret atau 10 Maret? Kita bisa diskusikan agar bisa saling memberikan pemahaman,” ujar Anna.
Baca Juga
Petisi Jogja: Ingatkan Jokowi hingga Dukung Hak Angket DPR Selidiki Indikasi Pemilu Curang
Hal yang tidak kalah penting adalah bagaimana umat Islam mengisi syiar Ramadan dengan tetap menjaga kekhusyukan dan kekhidmatan. Upaya yang bisa dilakukan yakni dengan mematuhi Surat Edaran Menteri Agama Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala. Termasuk volume pengeras suara yang diatur sesuai dengan kebutuhan, dan paling besar 100 decibel.
“Edaran juga mengatur bahwa penggunaan pengeras suara di bulan Ramadan, baik dalam pelaksanaan Salat Tarawih, ceramah atau kajian Ramadan, dan tadarrus Al-Qur’an menggunakan Pengeras Suara Dalam,” ujarnya.
Sementara untuk takbir Idulfitri di masjid atau musala dapat dilakukan dengan menggunakan pengeras suara luar sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat dan dapat dilanjutkan dengan pengeras suara dalam. jelasnya (ly/adi)