Malang, Jatim This Week – Tim Unit Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang memasang plang penyitaan aset tersangka dugaan korupsi Koperasi Serba Usaha (KSU) Montana.
Pemasangan plang tersebut dilakukan pada Rabu (13/12/2023) sore, dan dilakukan langsung oleh Tim Pidsus Kejari Kota Malang.
“Terdapat 3 aset tersangka yang kami sita, berlanjut pemasangan plang. Aset yang kami sita terdiri dari tanah dan bangunan di Jalan Ciliwung, Kota Malang dan 2 bidang tanah dan bangunan di Jalan Danau Belayan IV, Kecamatan Kedungkandang,” ujar Kasubsi Penyidikan Pidsus Kejari Kota Malang, Kukuh Yudha Prakasa
Penyitaan itu sesuai Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 106/PenPid.Sus-TPK-SITA/2023/PN Sby.
Dia juga menyampaikan, pemasangan plang penyitaan ini sempat molor dari jadwal yang semestinya. Penyebabnya, pihak tersangka mengajukan gugatan pra peradilan.
“Pemasangan plang sempat tertunda dan molor dari jadwal semestinya, karena kami menghormati proses peradilan. Sehingga, baru hari ini bisa kami laksanakan,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Kejari Kota Malang, Rudy Manurung melalui Kasi Intel Kejari Kota Malang, Eko Budisusanto menyampaikan, penyitaan aset dilakukan untuk mempermudah proses penyidikan.
Diketahui, aset yang disita dan dipasangi plang tersebut, merupakan aset milik tersangka Dewi Maria (68) yang juga Ketua KSU Montana.
“Penyitaan terhadap aset milik tersangka Dewi Maria diperlukan, untuk kepentingan penyidikan. Terkait perkara kasus dugaan korupsi pinjaman dana LPDB-KUMKM senilai Rp 2,6 miliar oleh KSU Montana,” ungkapnya.
Dalam kesempatan tersebut, Dia juga mengapresiasi kerja keras para penyidik, dalam mengungkap perkara tindak pidana korupsi tersebut.
“Tentunya, kami akan terus berupaya membongkar kasus korupsi dan mengembalikan kerugian keuangan negara. Selain itu, kami juga mengajak masyarakat untuk turut serta mengawasi dan melaporkan segala bentuk penyelewengan yang terjadi,” tandasnya.
Seperti diberitakan, Kejari Kota Malang mengungkap korupsi pinjaman dana Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM) senilai Rp 2,6 miliar.
Dalam kasus tersebut, Kejari Kota Malang telah menetapkan dan menahan dua tersangka pada Senin (9/10/2023) lalu.
Yaitu, Ketua Koperasi Serba Usaha (KSU) Montana, Dewi Maria (68), asal Kelurahan Lesanpuro Kecamatan Kedungkandang dan bendahara KSU Montana, Veronika Dwi (47), asal Kecamatan Bululawang Kabupaten Malang. (ad)