Aborsi, Wanita Pegawai Salah Satu Hotel di Kota Batu dan Kekasihnya Ditangkap Polsi

Batu, Jatimthisweek.com – Sepasang kekasih beinisial DR (20), wanita asal Sleman, dan RN (19), laki-laki warga Kabupaten Malang, diciduk Polres Batu.
Sepasang kekasih yang bekerja di sebuah hotel di Kota Batu ini diringkus Polres Batu usai melakukan aborsi pada janin yang dikandung DR, hasil hubungan intim yang dilakukan dengan RN.
Penuturan keduanya kepada polisi, mereka berpacaran sejak bulan Oktober 2023 lalu.
Kemudian melakukan hubungan layaknya suami istri dan terakhir dilakukan pada bulan Mei 2024 lalu.
Sebulan berselang pada tanggal 25 Juni 2024, DR telat haid, akhirnya membeli tespack dan dilakukan pengecekan hingga diketahui hasilnya hamil.
Selanjutnya tersangka DR memberitahu kekasihnya, RN, dan karena mereka berdua tidak siap untuk menjadi orang tua, selanjutnya DR memiliki inisiatif untuk mengugurkan, dan diiyakan RN.
“Kasus ini terungkap pada 3 September lalu berdasarkan laporan masyarakat.”
“Mereka kami tangkap karena melakukan aborsi,” kata Kapolres Batu, AKBP Andi Yudha Pranata, kepada pada, Selasa (17/9/2024).
Inisiatif untuk menggugurkan kandungan, ada tanggal 8 Juli 2024, DR dan RN membeli obat misoprostol melalui medsos dengan harga Rp 1,3 juta, selanjutnya pada tanggal 9 Juli obat diminum oleh DR tiga kali sehari selama 3 hari dan berefek keram perut serta flek.
“Pada tanggal 11 Juli, DR dan RN melakukan pemeriksaan kandungan, dari hasil pemeriksaan kandungan masih berumur 3 minggu dan masih berbentuk kantong,” jelas Andi
Dinilai belum manjur, tersangka DR pada 1 Agustus 2024, kembali membeli obat misoprostol dengan harga Rp 1,4 juta dan mendapatkan misoprostol 10 butir, kapsul 6 butir, obat anti nyeri 2 jenis masing-masing 8 butir, selanjutnya anjurannya 2 butir misoprostol dimasukan ke dalam vagina.
Saat dilakukan pemeriksaan pada 26 Agustus kedua tersangka mengetahui jika kandungan berumur 11 minggu dan dalam kondisi sehat
Sehingga pada tanggal 2 September 2024 sekira pukul 20.00 WIB, DR meminum obat misoprotol sebanyak 8 butir dan 2 butir dimasukan ke dalam vagina, selanjutnya yang dirasakan DR demam dan keram perut.
” Tepat di tanggal 3 September 2024 sekira pukul 12.00 WIB, DR merasakan ketuban pecah, namun tidak merasakan keram perut.”
Akhrinya DR tetap berangkat kerja ke hotel dan sekira pukul 14.30 WIB DR sampai di tempat kerja. Selanjutnya merasakan celananya basah, akhirnya sekira pukul 14.47 WIB di dalam toilet hotel DR mengalami pendarahan,” ujarnya.
Selain pendarahan, pelaku juga mengeluarkan gumpalan besar berupa janin di dalam kamar mandi hotel tempat ia bekerja.
Janin tersebut kemudian ditaruh di kabinet belakang toilet dan diberi alas tisu, selanjutnya difoto bertujuan untuk memberi tahu RN
“Janin tersebut dibuang oleh DR di WC dan disiram, selanjutnya DR kembali bekerja,” jelasnya.
Selanjutnya pada hari Rabu (4/9/2024) perut DR sakit dan pendarahan.
Akhirnya sekira pukul 20.00 WIB, DR ke rumah sakit, selanjutnya DR mengatakan jika mengalami keguguran dan janin sudah dikubur.
Keesokan harinya DR dilakukan tindakan kuret untuk mengeluarkan plasenta.
Hari berikutnya, setelah diperbolehkan pulang dari rumah sakit dengan membawa gendok berisi plasenta, pada hari Jumat tanggal 6 September sekitar pukul 23.00 WIB, DR dan RN mencari tempat untuk mengubur plasenta tersebut dan plasenta tersebut dikubur di taman bunga milik warga dengan menggunakan centong kayu dan gendok dibuang di tempat sampah.
Esok paginya warga menemukan gendok berisi darah di dalam tong sampah tersebut dan plasenta yang dikubur di taman bunga milik warga.
“Motifnya karena merasa malu hamil di luar nikah, sehingga menggugurkan kandungannya,” terangnya
Akibat perbuatannya, sepasang kekasih ini terancam hukuman 10 tahun penjara terkait pasal 77 A Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. (Ad)