Aborsi, Sepasang Kekasih di Vonis Hakim 5 Tahun Penjara

Malang, Jatim This Week – Sepasang kekasih yang melakukan aborsi hasil hubungan di luar nikah akan menjalani hukuman pidana lima tahun penjara.
Mereka adalah Lovina AM (23) asal Kecamatan Bangsal, Kabupaten Mojokerto dan Mustofa KM (23) asal Katingan, Kalimantan Tengah.
Hukuman tersebut sesuai dengan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Kepanjen usai persidangan pada Senin (15/1/2023) kemarin.
Baca Juga
Malang Shopping Adventure Meriahkan HUT 110 Kota Malang, Begini Kata Pj. Walikota!
“Sudah diputus majelis hakim. Masing-masing pidana lima tahun penjara,” ungkap Kasubsi Prapenuntutan Pidana Umum Kejari Kabupaten Malang Rendy Aditya Putra yang menjadi jaksa dalam kasus ini.
Rendy menjelaskan, ada beberapa pertimbangan yang meringankan terdakwa dalam putusan peradilannya. Di antaranya terdakwa belum pernah dihukum atau bukan residivis.
Kemudian, kedua terdakwa mengakui segala perbuatan yang telah ia lakukan.
“Yang memberatkan terdakwa dianggap meresahkan masyarakat, perbuatan terdakwa dilakukan dengan sangat keji,” ujar Rendy.
Tak hanya divonis hukuman pidana 5 tahun penjara, terdakwa jiga dikenai denda masing-masing Rp1 miliar. Apabila tidak dibayar maka akam diganti pidana kurungan satu bulan.
“Dendanya Rp 1 miliar, apabila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama satu bulan,” ringkasnya.
Baca Juga
Bahaya! Jembatan Tirto Taruno Landungsari Dau Tak Kunjung Diperbaiki
Seperti diberitakan, Satreskrim Polres Malang mengamankan Lovina dan Kemal pada 4 September 2023 di sebuah kos di Kota Malang.
Mereka diketahui telah melakukan aborsi dengan cara meminum obat untuk menggugurkan janin berusia 5 bulan tersebut.
Kemudian, kasus ini terungkap usai salah seorang saksi yang merupakan teman dari terdakwa mengetahuinya lalu dilaporkan ke pihak kepolisian. (kim/ad)