Polisi Tetapkan Suami Dayang Santi Menjadi Tersangka, Ini Penjelasan Penyidik!

Malang, Jatim This Week – Satreskrim Polres Malang telah menetapkan seorang tersangka dari kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dialami Dayang Santi (40).
Adapun, tersangka tak lain adalah suaminya, DMM (40) yang memaksa Dayang meminum cairan pembersih lantai hingga meninggal dunia.
Peristiwa nahas itu terjadi pada 24 Januari 2024 di kediaman korban di Desa Watugede, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang.
Baca Juga
Polisi Dilarang Bawa Senpi Saat Mengamankan Pemilu di Kota Batu, Ini Penjelasan Kapolres Batu!
Penyidik membutuhkan waktu 2 minggu untuk mengungkap kasus tersebut hingga menetapkan seorang tersangka.
“Membutuhkan waktu untuk mengungkap dan menetapkan tersangka. Karena kami harus menerapkan asas kehati-hatian dan praduga tak bersalah,” kata Kasatreskrim Polres Malang, AKP Gandha Syah Hidayat, pada Senin (12/2/2024).
Selama proses pengungkapan dan penetapan tersebut, penyidik telah mengumpulkan alat bukti.
Di antaranya keterangan dari 12 saksi yang berasal dari anak-anak korban, tetangga, hingga saksi ahli dari dokter dan psikolog.
Selain itu, ada alat bukti berupa surat hasil rekam medis korban dari RS Marsudi yang menerangkan bahwa korban mati karena keracunan cairan.
Kemudian, ada hasil pemeriksaan psikologi anak korban yang mengetahui secara langsung kejadian itu.
“Dari surat-surat itu kemudian penyidik dapat simpulkan petunjuk dari keterangan, barang bukti TKP.
Sehingga kami tetapkan DMM sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara,” sambungnya.
Gandha menyebutkan, DMM ditetapkan sebagai tersangka pada 7 Februari 2024. Saat itu juga dilakukan penahanan baginya.
Tak hanya, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti di antaranya rekaman video berisi anak korban mempraktekan kembali adegan orangtuanya pada saat kejadian.
Baca Juga
Hasil Survei Jeblok Terus, Anies : Jangan Mendahului Takdir Allah !
Lalu, ada ponsel korban, buku diary, pakaian korban, dan lainnya.
Akibat perbuatannya, DMM disangkakan Pasal 44 ayat 1 dan ayat 3 UU nomor 23 tahun 2004, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Akan tetapi, hingga penetapan tersangka dengan alat bukti yang mendukung, terduga pelaku hingga saat ini belum mengakui perbuatannya. (Ad)