Jakarta, Jatim This Week – Polisi telah menangkap 12 pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang terlibat jual beli ginjal ke Kamboja, ini disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Hengki Haryadi yang mengatakan, dari 10 pelaku itu ternyata terdiri dari dua jaringan berbeda.
“Jadi dua sindikat, tapi ada yang main dua kaki juga. Jadi samber semua,” kata Hengki di Polda Metro Jaya, pada Jumat (21 /7/2023)
Hengki menjelaskan, satu sindikat bermarkas di sebuah rumah kontrakan di Villa Mutiara Gading, Jalan Piano IX, Kelurahan Setia Asih, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, dimana tempat penampungan korban TPPO sebelum dibawa ke Kamboja itu telah digerebek pada 19 Juni 2023, sedangkan markas sindikat lainnya ada di Cilebut, Kabupaten Bogor.
“Nah ini masih kita kembangkan lagi apakah ada yang lain. Intinya sekali lagi, kita tidak mau ini terulang lagi,” ujarnya.
Jumlah korban TPPO hingga saat ini yang terdata sebanyak 122 orang, ginjal mereka telah didonorkan di Preah Ket Mealea Hospital, Kamboja.
Korban diberikan uang Rp 135 juta, sedangkan sindikat TPPO memperoleh Rp 65 juta. Transfer uang ditujukan ke rekening pribadi korban, dilakukan beberapa hari setelah transplantasi ginjal dilakukan.
Koordinator sindikat yang beraksi di Kamboja bernama Hanim. Dia kenal dengan seseorang yang bekerja di rumah sakit militer itu, awalnya, dia juga sebagai korban yang menjual ginjalnya pada tahun 2018 karena faktor ekonomi. Dia lantas merekrut korban lain.
“Kita rilis kemarin itu memang kita untuk memberikan efek jera secara spesialis buat pelaku yang sudah ditangkap maupun generalis jangan ada lagi modus-modus seperti ini,” Hengki.
Selain dua sindikat perdagangan orang itu, Polda Metro Jaya juga menangkap dua orang yang bukan anggota sindikat yaitu seorang anggota Polri Aipda M dan seorang petugas imigrasi.
Aipda M menerima uang Rp 612 juta untuk membantu sindikat ini kabur saat dilacak. Bintara tinggi itu merupakan anggota Polres Metro Bekasi Kota.
Sedangkan A adalah petugas imigrasi yang menerima uang Rp 3,2 juta hingga Rp 3,5 juta untuk mengurus korban jual beli ginjal yang akan berangkat ke Kamboja. Pelaku ini merupakan penyelenggara negara yang bertugas di Bali. (ly/adi)